slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dugaan Suap Mal Transmart Cilegon: Iman dan KPK Banding

Redaksi by Redaksi
22-06-2018 11:00:05
in Berita Utama, Hukum
Walikota Cilegon Nonaktif Divonis Enam Tahun Penjara

Terdakwa kasus proyek pembangunan mall Transmart, Walikota Cilegon nonaktif Tb Iman Ariyadi, dipeluk oleh kakaknya Ratu Ati Marliati seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Serang, Kota Serang, Rabu (6/6). Iman divonis enam tahun penjara, lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Vonis kasus dugaan suap izin pembangunan mal Transmart Kota Cilegon tidak memuaskan Walikota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi dan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemarin (21/6), Iman Ariyadi dan KPK resmi mengajukan banding atas putusan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Serang.

“Tadi siang (kemarin-red) KPK memberikan pernyataan banding. Khusus buat Pak Iman Ariyadi saja. Dua terdakwa lain (Ahmad Dita dan Hendri-red) sepertinya tidak mengajukan banding,” kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor Serang Nur Fuad ditemui di ruang kerjanya.

Baca Juga :

Iman Ariyadi Pertimbangkan Ajukan PK

Inkracht, Iman Ariyadi Dieksekusi

KPK Ajukan Kasasi, Iman Ariyadi Menerima

Terkait Langkah Kasasi, KPK Tunggu Sikap Iman Ariyadi

Rabu (6/6) lalu, Iman Ariyadi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang. Politikus Partai Golkar itu diganjar pidana enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara, tuntutan pencabutan hak politik Iman untuk dipillih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman ditolak majelis hakim.

Selain Iman, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon nonaktif Ahmad Dita Prawira dan politikus Partai Golkar Cilegon Hendri divonis lebih ringan dari tuntutan pidana dalam kasus yang sama. Akhmad Dita Prawira dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan Hendri divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

“Kemungkinan (alasan-red), karena tuntutan hak politik tidak dikabulkan, makanya (KPK-red) banding. Alasan banding pastinya, harus menunggu memori bandingnya dahulu,” kata Nur Fuad.

Penolakan pencabutan hak politik itu lantaran majelis hakim berpendapat bahwa jabatan publik itu merupakan amanah yang diberikan. Hak dipilih adalah hak politik yang merupakan hak asasi manusia (HAM) dan diatur dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pidana penjara dianggap sudah cukup jadi pembelajaran bagi Iman Ariyadi.

“Memori banding itu tidak wajib. Kalau nanti berkas banding sudah dikirimkan ke PT (Pengadilan Tinggi-red) Banten, tetap bisa kita susulkan memori bandingnya,” jelas Nur Fuad.

Sementara, pengacara Iman Ariyadi, Andi Irwanda mengaku kliennya secara resmi telah menyatakan banding. “Pernyataan banding tadi dari pihak Pak Iman. Kebetulan saya lagi di luar kota. Tapi, nanti kita yang susun memori bandingnya,” kata Andi kepada Radar Banten.

Diakui Andi, niat untuk mengajukan banding sudah timbul usai pembacaan putusan oleh majelis hakim. Lantaran kendala teknis, niat itu baru bisa dilaksanakan kemarin. “Koordinasi masih dilakukan dengan Pak Iman. Karena hal teknis, Pak Iman ada di dalam (penjara-red) saja, kita agak mengalami kesulitan,” ungkap Andi.

Andi beralasan upaya hukum banding dilakukan lantaran majelis hakim tidak seluruhnya menimbang saksi dan fakta yang terungkap selama persidangan. Di antaranya, pencabutan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi yang menyudutkan kliennya serta tidak ditemukan bukti kliennya menerima aliran dana suap. “Agak sulit diterima (pertimbangan hukum-red). Misalnya, majelis hakim tidak mempertimbangkan ada pencabutan BAP dari saksi dan juga tidak ada aliran dana yang mengalir ke rekening Pak Iman,” beber Andi.

Diketahui, kasus suap itu bermula dari kerja sama antara PT Krakatau Industrial Estate Cilegon dengan PT Trans Retail Indonesia (TRI) untuk membangun mal Transmart Cilegon. Proses perizinan pembangunan dilaksanakan secara parsial di antaranya izin penanaman modal, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), SKLH, baru izin lain.

PT Brantas Abipraya (BA) menjadi pemenang lelang proyek pembangunan mal Transmart Cilegon. PT KIEC melakukan groundbreaking pembangunan Mal Transmart. Iman Ariyadi, Direktur Utama (Dirut) PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti, dan jajaran manajemen PT BA dan PT TRI hadir. Namun, PT BA tidak bisa melakukan pembangunan lantaran terkendala proses perizinan. Sesuai ucapan Dita Prawira, Hendri meminta Bayu Dwinanto Utomo menyediakan uang Rp2,5 miliar.

Pada September 2017, diadakan pertemuan, Bayu mewakili PT BA, Herman mewakili PT TRI, dan Priyo Budiyanto, Dony Sugihmukti, Eka Wandoro mewakili PT KIEC, dan Akhmad Dita Prawira serta Hendri. Akhirnya, disetujui pemberian uang Rp1,5 miliar ke rekening Cilegon United (CU). Pada 15 September 2017, Tubagus Donny Sugihmukti menemui Iman Ariyadi di rumah dinas Walikota Cilegon. Pertemuan menyepakati pemberian uang Rp1,5 miliar dan mekanismenya dalam bentuk sponsorship atau dana CSR untuk CU. (Merwanda/RBG)

Tags: OTT DPM-PTSP Kota Cilegon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Laporan Pemukulan Politikus PDIP Dicabut

Next Post

Pantai Gratis di Puloampel: ‘Berhias’ Tongkang, Pengunjung Tetap Ramai

Related Posts

Terkait Langkah Kasasi, KPK Tunggu Sikap Iman Ariyadi
Berita Utama

Iman Ariyadi Pertimbangkan Ajukan PK

by Redaksi
Selasa, 23 Juli 2019 11:06

SERANG- Vonis banding mantan walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi masih dipelajari oleh pihak keluarga. Soalnya, terpidana enam tahun kasus suap...

Read moreDetails

Inkracht, Iman Ariyadi Dieksekusi

KPK Ajukan Kasasi, Iman Ariyadi Menerima

Terkait Langkah Kasasi, KPK Tunggu Sikap Iman Ariyadi

Pengadilan Tinggi Banten Kuatkan Hukuman Iman Ariyadi

Akhmad Dita Prawira dan Hendri Resmi Terpidana

Jajaran Pemkot Cilegon Prihatinkan Kasus Iman

Walikota Cilegon Nonaktif Divonis Enam Tahun Penjara

Sidang Dugaan Suap Izin Amdal: Menangis, Hendri Minta Diringankan Hukuman

Sidang Dugaan Suap Izin Amdal: Walikota Cilegon Nonaktif Minta Dibebaskan

Next Post
Pantai Gratis di Puloampel: ‘Berhias’ Tongkang, Pengunjung Tetap Ramai

Pantai Gratis di Puloampel: 'Berhias' Tongkang, Pengunjung Tetap Ramai

PPDB Online Lumpuh Empat Jam , Orangtua Siswa Kecewa

PPDB Online Lumpuh Empat Jam , Orangtua Siswa Kecewa

Imajinasi Captain Tsubasa Jepang

Imajinasi Captain Tsubasa Jepang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Perusahaan Pengemplang Pajak

DJP Banten Tindak 3 Perusahaan Pengemplang Pajak Rp583,2 M, Empat WNA China Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 21:37
isbat nikah kabupaten tangerang

Wabup Intan Ingin Camat dan PKK Percepat Pendataan Peserta Isbat Nikah Terpadu

Rabu, 13 Mei 2026 21:28
untirta gandeng bpjs kesehatan

Untirta Siap Perluas Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 13 Mei 2026 21:22
tambang ilegal Gunung Pinang

Dugaan Residivisme Tambang Ilegal dan Perusakan Police Line di Gunung Pinang Jadi Sorotan Publik

Rabu, 13 Mei 2026 21:12
pajak kabupaten serang

Bupati Serang Beri Apresiasi untuk WP yang Patuh Bayar Pajak

Rabu, 13 Mei 2026 21:03
Thailand Open 2026

Hasil Thailand Open 2026, Ginting Langsung Kandas

Rabu, 13 Mei 2026 20:44
Perusahaan Pengemplang Pajak

DJP Banten Tindak 3 Perusahaan Pengemplang Pajak Rp583,2 M, Empat WNA China Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 21:37
isbat nikah kabupaten tangerang

Wabup Intan Ingin Camat dan PKK Percepat Pendataan Peserta Isbat Nikah Terpadu

Rabu, 13 Mei 2026 21:28
untirta gandeng bpjs kesehatan

Untirta Siap Perluas Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 13 Mei 2026 21:22
tambang ilegal Gunung Pinang

Dugaan Residivisme Tambang Ilegal dan Perusakan Police Line di Gunung Pinang Jadi Sorotan Publik

Rabu, 13 Mei 2026 21:12
pajak kabupaten serang

Bupati Serang Beri Apresiasi untuk WP yang Patuh Bayar Pajak

Rabu, 13 Mei 2026 21:03
Thailand Open 2026

Hasil Thailand Open 2026, Ginting Langsung Kandas

Rabu, 13 Mei 2026 20:44

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Perusahaan Pengemplang Pajak

DJP Banten Tindak 3 Perusahaan Pengemplang Pajak Rp583,2 M, Empat WNA China Tersangka

by Fahmi
Rabu, 13 Mei 2026 21:37

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menindak tiga perusahaan yang mengemplang pajak di...

isbat nikah kabupaten tangerang

Wabup Intan Ingin Camat dan PKK Percepat Pendataan Peserta Isbat Nikah Terpadu

by Mulyadi
Rabu, 13 Mei 2026 21:28

TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah menginstruksikan kepada seluruh jajaran camat dan Tim Penggerak PKK untuk mempercepat proses pendataan program...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak