SERANG – Personel gabungan Polda Banten, Polres Serang Kota, dan Polsek Serang meringkus tiga orang calo pasar di lokasi berbeda, Kamis (30/8) dini hari. Mereka dituduh melakukan penipuan terhadap pedagang kacang tanah senilai Rp81,3 juta.
Informasi diperoleh, kasus penipuan itu berawal saat Warti menjajakan kacang tanah melalui akun Facebook miliknya April 2018. Tak perlu waktu lama, Odih (30) mengubungi nomor ponsel yang dicantumkan Warti pada akun media sosial (medsos) miliknya.
Odih mengaku bernama Haji Firman asal Kota Bogor, Jawa Barat. Calo Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur, itu mengaku berminat membeli kacang tanah yang dijajakan Warti. “Setelah negoisasi antara korban dan pelaku, disepakati harga Rp15 ribu per kilogram,” kata Kapolsek Serang Komisaris Polisi (Kompol) Irwanda didampingi Kanitreskrim Polsek Serang Inspektur Polisi Dua (Ipda) Juwandi kepada Radar Banten, Minggu (2/9).
Usai harga disepakati, Odih meminta Warti untuk mengantarkan pesanan sebanyak 113 karung kacang tanah seberat 5.809 kilogram dan mengirimkannya ke Bogor. “Pelaku berjanji membayar lunas saat barang sudah turun,” kata Irwanda.
Sabtu (7/8), warga Dusun Lutang Joko, Desa Kayoran, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, itu meminta Hariyanto agar mengantarkan 5,8 ton kacang tanah itu ke Bogor. “Dalam perjalanan, dengan alasan terlalu jauh, pelaku meminta korban menurunkan barang di Serang Timur,” kata Irwanda.
Sesuai permintaan Odih, Warti menghubungi Haryanto agar mengarahkan kendaraannya menuju Serang Timur. Sesampainya di pintu Tol Serang Timur, Haryanto dijemput DE alias Oboh menuju Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang. “Sampai di Pasar Rau, karung berisi kacang tanah itu dibongkar dan dipindahkan dua unit truk dan satu pikap,” kata Irwanda.
Namun, setelah barang diangkut, Odih tidak menepati janjinya alias tidak langsung membayar. Dia berjanji untuk melunasi pembayaran melalui transfer ke rekening korban. “Besoknya baru dibayar pelaku Rp14,9 juta dari harga Rp81,3 juta yang disepakati, ” tutur Irwanda.
Seusai mentransfer uang, Odih menghilang. Nomor ponsel Odih tidak dapat lagi dihubungi oleh korban. Sadar ditipu, Senin (13/8), korban didampingi Haryanto mendatangi Mapolsek Serang. “Pas antar barang, korban tidak ikut. Jadi, yang tahu itu sopirnya. Untung sopirnya ingat salah satu mobil yang digunakan pelaku memindahkan barang,” beber Irwanda.
Berbekal nomor ponsel pelaku dan identitas salah satu mobil yang digunakan pelaku, polisi melakukan penelusuran. Upaya polisi tidak sia-sia. Polisi mendapati informasi mobil tersebut adalah kendaraan sewaan. “Mobil itu memang biasa nongkrong di pasar cari muatan,” kata Irwanda.
Kecurigaan polisi mengarah kepada Odih. Rabu (29/8) malam, personel gabungan Resmob Polda Banten, Polres Serang Kota, dan Polsek Serang bergerak ke Pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang. Kamis (30/8) sekira pukul 03.00 WIB, salah seorang anggota komplotan penipu bernama Sunardi (36) disergap. “SNR ini warga Lampung Tengah. Dia yang bertugas menjual kacang tanah itu ke Lampung,” ucap Irwanda.
Seusai menyergap Sunardi, polisi bergerak ke Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur. Odih dan Udin Haerudin (38) disergap saat tidur. “OD ditangkap di daerah Pasar Rebo saat tidur di pinggir jalan, sedangkan UD ditangkap di Musala Kramatjati,” kata Irwanda.
Ketiga pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Serang. Mereka disangka melanggar Pasal 378 jo 372 KUH Pidana. “Satu orang lagi masih DPO,” kata Irwanda.
Sementara, Odih mengaku kacang tanah milik korban itu dijual kepada pedagang di Lampung seharga Rp13 ribu per kilogram. “Uangnya buat hiburan. Ya, Rp25 juta,” ucap Odih. (Merwanda/RBG)









