TANGERANG – Sebuah toko kosmetik di Jalan Veteran, Dusun Sumur Daun, RT 02 RW 05, Kecamatan Sukamanah, Kabupaten Tangerang, digerebek petugas Subdit I Ditresnarkoba Polda Banten, Selasa (29/10). Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan ribuan butir obat keras dan tiga orang pelaku. Ketiga pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolda Banten untuk menjalani pemeriksaan.
Informasi yang diperoleh Radar Banten, penggerebekan tersebut berlangsung sekira pukul 11.30 WIB. Tiga orang pelaku yang berada di dalam toko kosmetik tersebut berinisial SA (24), LN (28), dan DS (23). Ketiganya merupakan warga Desa Meunasahbaro, Kecamatan Muarabato, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Dari dalam toko kosmetik tersebut polisi mendapatkan barang bukti berupa obat daftar G pil tramadol 1.006 butir dan 1.105 excimer. Ribuan butir pil tersebut sebagian sudah dikemas ke dalam paket kecil siap edar. Ketiga pelaku menjalankan praktik penjualan obat ilegal tersebut dengan modus berjualan toko kosmetik.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iin Fauzi membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Kasus penjualan obat ilegal itu masih dalam proses penyidikan. “Iya benar ada pengungkapan kasus tersebut. Lokasinya di Tangerang,” kata Fauzi kepada Radar Banten.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus itu. Pemasok obat-obatan tersebut akan diburu. “Masih dalam pengembangan,” ujar Fauzi.
Dia belum dapat memberikan keterangan lebih detail mengenai operasi ketiga pelaku. Termasuk dengan kalangan pengguna obat-obatan itu. Sebab, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan. “Nanti belum lengkap (laporan penyidik kepadanya-red),” kata Fauzi.
Pengungkapan kasus itu merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada polisi. Dalam laporannya, toko kosmetik milik ketiganya kerap menjual obat-obatan. Polisi yang menerima laporan tersebut mendatangi lokasi dengan menyamar dan berpura-pura membeli obat.
Saat salah satu pelaku menyerahkan obat yang dimaksud, polisi langsung melakukan penangkapan bersama rekannya yang lain. Dua pelaku lain yang berada di dalam rumah tidak bisa lagi melarikan diri karena kondisi sekitar sudah dikepung polisi berpakaian preman.
Sebelumnya, Petugas Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres Lebak juga melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan obat-obatan. Seorang mahasiswa berinisial MH (22) diciduk petugas Ditresnarkoba Polda Banten di toko kosmetik daerah Kampung Kalijodo, Desa Prahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Selasa (29/10). Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 915 butir obat excimer dan tramadol.
Direktur Resnarkoba Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yohanes Hernowo mengatakan, obat-obatan tersebut telah dikemas siap edar. Rencananya, obat itu akan diedarkan untuk anak muda atau pelajar di wilayah Tangerang. “Kita amankan di toko kosmetik sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Yohanes didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata.
Penjualan obat tersebut, kata Yohanes, tidak sembarang tempat. Pembelinya juga harus melampirkan resep dari dokter karena obat tersebut termasuk obat keras. “Yang membeli obat itu harus dapat menunjukkan resep dokter,” kata Yohanes.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata menambahkan, konsumsi obat-obatan tersebut secara berlebihan akan menimbulkan dampak buruk bagi tubuh. Sehingga, obat tidak boleh disalahgunakan. “Karena apabila overdosis bisa menyebabkan kematian,” ucap Edy.
Sehari sebelumnya, petugas Satresnarkoba Polres Lebak menggerebek toko kosmetik di Jalan Raya Leuwidamar, Kampung Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak. Dari lokasi itu polisi mengamankan SR dengan barang bukti ratusan butir obat jenis tramadol dan trihexphendyl.
“Dari lokasi kami amankan obat warna kuning dengan jumlah 40 kantong dengan total 480 butir, tramadol polos 11 butir, tramadol tablet sepuluh lembar dengan total 105 butir, trihexphendyl 40 butir, tramadol kapsul 50 butir, satu unit handphone, dan uang Rp469 ribu yang diduga hasil penjualan obat,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Asep Jamaludin.
Pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” tutur Asep. (mg05/air/ira)









