slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Beberapa Kali Terjadi, Waspadai Investasi Bodong

Redaksi by Redaksi
12-12-2019 10:18:37
in Berita Utama, Hukum
Jangan Mudah Terbujuk Keuntungan

Sejumlah korban saat mendatangi Mapolres Serang Kota untuk melaporkan investasi dan arisan bodong, Selasa (3/12) malam.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Kasus investasi bodong di Provinsi Banten sudah beberapa kali terjadi. Pada 2012, Koperasi Langit Biru (KLB) pernah ditangani oleh Polres Tangerang Kabupaten sebelum diambil alih oleh Mabes Polri. Kantor koperasi di Desa Cikasungkan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang tersebut diduga telah melakukan penipuan hingga triliunan rupiah.

Sebelum berdiri, KLB bernama PT Transindo Jaya Komara (TJK). Jenis usaha mereka adalah pengelolaan daging dan hasil peternakan, bekerja sama dengan 62 penyuplai daging sapi. Perusahaan itu milik Jaya Komara, seorang mantan penjual kerupuk. Setelah itu, TJK kemudian bertransformasi menjadi Koperasi Langit Biru atau KLB pada Januari 2011.

Baca Juga :

ASN di Pandeglang Lapor ke Polda Banten soal Investasi Bodong dan ITE

ASN Jadi Korban Investasi Bodong Ratusan Juta, Asda I Pandeglang: Jangan Tergiur Untung Besar

Modus Kenalan di Facebook, ASN di Pandeglang Rugi Rp200 Juta Tertipu Investasi Bodong

Jangan Tertipu Iming-Iming Cuan Cepat: Kenali Investasi Bodong dari Ciri-Cirinya

Untuk menjaring investor, PT KLB menawarkan dua paket investasi, yakni investasi paket kecil dan investasi paket besar. Investasi paket kecil bernilai Rp385 ribu atau setara dengan harga lima kilogram daging dan investasi paket besar dengan nilai Rp9,2 juta atau sama dengan 100 kilogram daging sapi.

Profit yang didapat pada investasi paket kecil yang ditawarkan KLB adalah Rp10 ribu per hari. Angka itu akan dibagi kepada perusahaan Rp9 ribu, sementara investor Rp1.000. Dengan demikian, dalam satu bulan, investor mendapat profit sebesar Rp150 ribu.

Adapun investasi paket besar dibagi lagi ke dalam dua pilihan, yakni investasi non-bonus kredit sepeda motor (BKSM) yang bonusnya senilai Rp1,7 juta per bulan (dari bulan kesatu sampai kesembilan).

Memasuki bulan kesepuluh, investor akan langsung mendapat bonus Rp12 juta. Pada bulan ke-24, investor juga dijanjikan akan mendapat keuntungan Rp31,2 juta.

Dengan tawaran yang menggiurkan itu, KLB akhirnya berhasil menghimpun 125.000 anggota dengan nilai total investasi mencapai Rp6 triliun. Pihak KLB menjanjikan bahwa dana investasi itu akan diputarkan untuk menjalankan bisnis di daerah Tulung Agung, Jawa Timur. Namun, dari hasil penelusuran aparat kepolisian, bisnis di Tulung Agung ternyata tidak menghasilkan dan selama ini KLB bekerja gali lubang tutup lubang atau hanya mengandalkan uang setoran investor baru yang masuk untuk membayar bonus investor lama.  Aktivitas penyerahan bonus akhirnya macet pada bulan Januari 2012 sehingga sejumlah investor mengadukan persoalan ini ke Polres Tangerang Kabupaten.

Kemudian, pada 2014 kasus Koperasi Bina Mandiri. Kasus tersebut telah menipu ratusan warga Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, sebesar Rp10 miliar. Dalam modus operasinya DS selaku pimpinan koperasi menjanjikan bunga dua persen bagi nasabah.

Warga yang tergiur dengan bunga dijanjikan kemudian menyimpan uang mereka di Koperasi BM. Namun setelah uang disetorkan, para nasabah tidak menerima keuntungan yang dijanjikan. Hingga akhirnya, Kamis (9/7/2015) warga melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang.

Terbaru, Selasa (3/12), warga Kota Serang membuat laporan ke Mapolres Serang Kota. Mereka melapor karena diduga telah ditipu oleh pasangan suami istri AL dan YS untuk investasi dan arisan. Nilai uang yang berhasil dihimpun oleh kedua pasutri tersebut mencapai Rp5 miliar. Rinciannya Rp2 miliar investasi dan Rp3 miliar arisan.

Awalnya investasi yang sudah berjalan sejak 2018 tersebut berjalan lancar. Usaha katering dijanjikan oleh AL dan YS diterima oleh korban sebesar sepuluh persen dari modal yang diberikan. Namun setelah modal ditambah, AL dan YS menghilang. Uang investasi yang ditaksir mencapai Rp2 miliar kini diduga raib.

Modus yang sama dilakukan AL dan YS terhadap arisan. Miliaran rupiah uang arisan tersebut kini tidak jelas sehingga korban menempuh langkah hukum.  “Sampai sekarang uang saya tidak pernah kembali,” ujar salah satu korban Elvina.

Kasus dugaan investasi dan arisan bodong tersebut saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Serang Kota. Penyelidik masih mendalami laporan warga tersebut. “Masih dalam pendalaman,” ujar Kasat Reskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indra Feradinata.

Sementara itu, Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran investasi ilegal berkedok perkebunan atau penanaman pohon dan sejenisnya. Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan investasi perkebunan ilegal Kampung Kurma yang diumumkan pada 28 April 2019 lalu.

“Karena diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Untuk itu, kami mendorong agar korban segera membuat laporan kepada Kepolisian RI,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing.

Ia menjelaskan, sebelum diumumkan pada 28 April, pengurus Kampung Kurma diundang dalam rapat Satgas Waspada Investasi. Namun, Kampung Kurma tidak hadir. Dalam rapat tersebut, diperoleh konfirmasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia bahwa Kampung Kurma memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan investasi perkebunan. Dalih Kampung Kurma bahwa mereka melakukan perdagangan tidak bisa dibenarkan karena skema perdagangan hanya dapat dilakukan dengan cara cash and carry, bukan investasi.

“Satgas mengajukan pemblokiran situsnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Selain itu, Satgas juga melaporkan Kampung Kurma kepada Bareskrim Polri,” katanya.

Sementara skema bisnis Kampung Kurma adalah menawarkan investasi unit lahan pohon kurma dengan skema satu unit lahan seluas 400-500 meter persegi ditanami lima pohon kurma dan akan menghasilkan Rp175 juta per tahun. Selanjutnya, pohon kurma mulai berbuah pada usia empat sampai sepuluh tahun dan akan terus berbuah hingga usia pohon 90-100 tahun.

Investasi Kampung Kurma pernah hadir di Kota Serang pada 2017, tepatnya di Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang. Saat kehadirannya, sejumlah media promosi seperti investasi ilegal itu hadir di berbagai titik di Kota Serang. Perlahan tapi pasti berbagai media promosi tersebut hilang di Kota Serang.

Ia menjelaskan, modus seperti itu tidak rasional karena menjanjikan imbal hasil tinggi dalam jangka waktu singkat, tidak ada transparansi terkait penggunaan dana yang ditanamkan. Selain itu, tidak ada jaminan pohon kurma yang ditanam tersebut benar tumbuh, atau tidak mati, atau tidak ditebang oleh orang lain.

“Untuk itu, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan penawaran investasi ilegal dengan modus penanaman pohon, perkebunan, dan sejenisnya karena hal tersebut masih sering terjadi,” katanya.

Ia mengimbau, sebelum melakukan investasi masyarakat diminta benar-benar memahami dan memastikan pihak yang menawarkan investasi. Apakah perusahaan tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Selain itu, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

“Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia menilai, masyarakat diminta waspada ketika penawaran investasi terutama yang memberikan bagi hasil besar. Misalnya ada bagi hasil satu persen per hari atau sepuluh persen dari uang disetorkan. “Masyarakat harus mengecek apakah investasi tersebut legal atau ilegal,” katanya.

Ia mengungkapkan, sebelum melakukan investasi harus dicek dua L, yakni legal dan logis. Apakah investasi yang ditawarkan memiliki legalitas dan logis tidak penawaran tersebut terutama berkaitan dengan bagi hasil. “Jika kedua L ini tidak terpenuhi, jangan ikuti investasi tersebut,” ungkapnya.

Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Edy Sumardi Priadinata mengimbau agar masyarakat lebih selektif dalam memilih investasi. Pastikan perusahaan investasi telah berbadan hukum dan kantornya diketahui. “Kita harus tahu aktivitas perusahannya, ini penting biar nasabahnya tahu uangnya digunakan untuk apa. Selain itu, ya berbadan hukum,” kata Edy didampingi Paur Penum Subdid Penmas Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mochmmad Ridzky Salatun, Minggu (8/12).

Dia meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan keuntungan yang besar dari investasi. Sebab, bisa jadi keuntungan yang besar tersebut menjadi modus kejahatan seperti yang sebelumnya terjadi. “Jangan mudah tergiur dengan keuntungan yang besar. Ini biasanya modus untuk melakukan penipuan,” tutur Edy. (mg05-skn/air/ira)

Tags: investasi bodonginvestasi ilegal
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Antisipasi Tsunami, Pemkab Pandeglang Larang Pendirian Bangunan di Pesisir

Next Post

Ajak Pelaku Budaya Cegah Konflik Sosial

Related Posts

ASN di Pandeglang Lapor ke Polda Banten soal Investasi Bodong dan ITE
Pandeglang

ASN di Pandeglang Lapor ke Polda Banten soal Investasi Bodong dan ITE

by Moch. Madani Prasetia
Selasa, 21 April 2026 20:24

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Yat Hidayat, resmi melaporkan kasus penipuan berkedok investasi...

Read moreDetails

ASN Jadi Korban Investasi Bodong Ratusan Juta, Asda I Pandeglang: Jangan Tergiur Untung Besar

Modus Kenalan di Facebook, ASN di Pandeglang Rugi Rp200 Juta Tertipu Investasi Bodong

Jangan Tertipu Iming-Iming Cuan Cepat: Kenali Investasi Bodong dari Ciri-Cirinya

Tipu Dengan Modus Proyek Fiktif, Dua Warga Kabupaten Serang Dituntut 40 Bulan Penjara

Puluhan Warga Cilegon Rugi Rp 10 Miliar, Diduga Tertipu Arisan dan Investasi Bodong

Warga Pandeglang Jadi Korban Investasi Bodong Aplikasi SAI Robot 

Berantas Judi Online, OJK Minta 8.000 Rekening Diblokir

10 Ribu Entitas Ilegal Ditutup OJK

Terdakwa Kasus Investasi Bodong Divonis 2,5 Tahun Penjara

Next Post
Ajak Pelaku Budaya Cegah Konflik Sosial

Ajak Pelaku Budaya Cegah Konflik Sosial

Polsek Walantaka Amankan 4 Bungkus Miras Kecut

Polsek Walantaka Amankan 4 Bungkus Miras Kecut

Semarakkan Hari Jadi Lebak, Pemkab Gelar Perlombaan Olahraga Tradisional

Semarakkan Hari Jadi Lebak, Pemkab Gelar Perlombaan Olahraga Tradisional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Suasana di PLTD Pulo Tunda

Solar Langka, Masyarakat di Pulo Tunda Hanya Nikmati Listrik Enam Jam

Kamis, 21 Mei 2026 19:26
Plt Kepala Perwakilan BKKBN Banten, Yuda Ganda Putra dalam rakorda program bangga kencana di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang (Doc BKKBN Banten)

BKKBN Banten Targetkan Daycare Hadir di Kawasan Industri

Kamis, 21 Mei 2026 19:09
Gubernur Banten Andra Soni dalam acara Penguatan kolaborasi Daycare di Gedung BKKBN RI, Jakarta Timur, Kamis (21/5/2026).

Pemprov Banten Perkuat Daycare Melalui Program TAMASYA

Kamis, 21 Mei 2026 18:55
Gubernur Banten dalam Rakernas KONI 2026 di Pullman Central Park, Kamis 21 Mei 2026. (Biro Adpim Setda Banten)

Pemprov Banten Siapkan 44 Venue untuk PON XXIII, Tersebar di Delapan Daerah

Kamis, 21 Mei 2026 17:47
Marciano usai membuka Rakernas KONI 2026 di Pullman Central Park, Kamis 21 Mei 2026. (Biro Adpim Setda Banten)

Sah, Banten-Lampung jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Kamis, 21 Mei 2026 17:40
Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Daru Cahyadi Soeprapto memimpin upacara penutupan TMMD ke-128 Kodim 0623/Cilegon di Lapangan Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon, Kamis 21 Mei 2026.

TMMD 128 Kodim Cilegon Resmi Ditutup, Danrem 064/MY Tekankan Semangat Kolaborasi Bangun Daerah

Kamis, 21 Mei 2026 17:32
Suasana di PLTD Pulo Tunda

Solar Langka, Masyarakat di Pulo Tunda Hanya Nikmati Listrik Enam Jam

Kamis, 21 Mei 2026 19:26
Plt Kepala Perwakilan BKKBN Banten, Yuda Ganda Putra dalam rakorda program bangga kencana di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang (Doc BKKBN Banten)

BKKBN Banten Targetkan Daycare Hadir di Kawasan Industri

Kamis, 21 Mei 2026 19:09
Gubernur Banten Andra Soni dalam acara Penguatan kolaborasi Daycare di Gedung BKKBN RI, Jakarta Timur, Kamis (21/5/2026).

Pemprov Banten Perkuat Daycare Melalui Program TAMASYA

Kamis, 21 Mei 2026 18:55
Gubernur Banten dalam Rakernas KONI 2026 di Pullman Central Park, Kamis 21 Mei 2026. (Biro Adpim Setda Banten)

Pemprov Banten Siapkan 44 Venue untuk PON XXIII, Tersebar di Delapan Daerah

Kamis, 21 Mei 2026 17:47
Marciano usai membuka Rakernas KONI 2026 di Pullman Central Park, Kamis 21 Mei 2026. (Biro Adpim Setda Banten)

Sah, Banten-Lampung jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Kamis, 21 Mei 2026 17:40
Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Daru Cahyadi Soeprapto memimpin upacara penutupan TMMD ke-128 Kodim 0623/Cilegon di Lapangan Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon, Kamis 21 Mei 2026.

TMMD 128 Kodim Cilegon Resmi Ditutup, Danrem 064/MY Tekankan Semangat Kolaborasi Bangun Daerah

Kamis, 21 Mei 2026 17:32

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Suasana di PLTD Pulo Tunda

Solar Langka, Masyarakat di Pulo Tunda Hanya Nikmati Listrik Enam Jam

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 21 Mei 2026 19:26

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Warga yang tinggal di Pulo Tunda, Desa Wargasara, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang kesulitan untuk mendapatkan kebutuhan dasarnya, yaitu listrik....

Plt Kepala Perwakilan BKKBN Banten, Yuda Ganda Putra dalam rakorda program bangga kencana di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang (Doc BKKBN Banten)

BKKBN Banten Targetkan Daycare Hadir di Kawasan Industri

by Yusuf Permana
Kamis, 21 Mei 2026 19:09

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menargetkan pengembangan layanan daycare atau penitipan anak di kawasan industri...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak