TANGERANG – Penegakan hukum perpajakan kembali dilakukan di lingkungan Kanwil DJP Banten. KPP Pratama Tangerang Timur berhasil melaksanakan proses sita aset wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp1.589.673.064.
Dari rilis yang diterima redaksi Radar Banten dari Kantor Wilayah DJP Banten, Sabtu (30/10), penyitaan aset dilakukan dengan menempelkan segel sita pada tanah dan bangunan pada Selasa (4/10). Penempelan segel sita dilakukan atas bangunan yang dimiliki wajib pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tangerang Timur Yudi Antoni dan Ruben Christan Lumban Tobing didampingi Kepala Seksi Penagihan KPP Pratama Tangerang Timur Syamsul Huda.
Penempelan segel ini dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan wajib pajak, yaitu EH selaku pegawai dari PT CHR yang berlokasi di Jalan Ruko Community, Kota Tangerang. Bangunan yang disita adalah sebagai jaminan pembayaran utang pajak PT CHR.











