RANGKASBITUNG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, menjebloskan dua orang staf prangkat desa (Prades) Desa Pasirkecapi, Kecamatan Maja, ke Lapas Rangkasbitung, Jumat (26/11).
Kedua tersangka yaitu EM kaur Keuangan desa Pasirkecapai dan LM staf desa Pasirkecapi.
Kedua prades ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan korupsi dana desa (DD) tahun 2020 Desa Pasirkecapi, Kecamatan Maja sebesar Rp2,6 miliar, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp661 juta.
“Ya, kedua tersangka Prades ini kita tahan untuk 20 hari kedepan. Kita titipkan di Lapas Rangkasbitung,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak ST Hapsari, didampingi Kasi Pidsus Fahri dan Kasi Intelijen Rans Fismy di kantor Kejari Lebak, kemarin.
Mantan koordinator Kejati DKI ini menjelaskan para tersangka dikenakan pasal 2, 3 dan 8 junto jo pasal 55 jo pasal 18 UU No 20/2001 tentang Perubahan UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun.
“Uang hasil korupsi digunakan tersangka EM untuk membeli mobil dan reovasi rumah. Tapi, mobil sudah enggak ada,” jelasnya.
Tersangka EM, kata Hapsari menyalahgunakan dana APBDes Desa Pasirkecapi tahun 2020 melalui pemindahbukuan rekening kas desa dengan cara memalsukan tandatangan perangkat desa pada Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang di transfer melalui rekening pribadi atau orang lain.











