Pemprov Tunggu Peraturan Pemerintah
SERANG–Pemprov Banten belum menyiapkan rencana bagi sekira lima ribu tenaga honorer atas pembagian dua jenis pegawai pemerintah oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Nasib lima ribu tenaga honorer itu akan ditentukan setelah peraturan perundang-undangan terkait pegawai pemerintah diterbitkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo sebelumnya menyatakan status pegawai pemerintah mulai 2023 hanya ada dua jenis, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Terkait tenaga honorer, melalui peraturan pemerintah akan diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023 nanti.
Untuk sementara, rekrutmen tahun anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, hingga saat ini, Pemprov Banten belum memiliki rencana apa-apa. “Karena belum ada peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah pusat,” ujar Komarudin, kemarin.
Menurut Komarudin, peraturan terkait penghapusan tenaga honorer itu masih sebatas wacana. Apalagi selama ini gaji untuk para tenaga honorer itu dialokasikan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Ya (masih wacana-red),” ungkap mantan Pj Bupati Tangerang ini.











