SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menargetkan penyelesaian perkara kasus dugaan korupsi sentra industri kecil menengah (IKM) pada Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop) Kota Serang tahun 2020 senilai Rp5,3 miliar pada bulan depan.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki proses tahap satu atau pemenuhan petunjuk dari jaksa peneliti Kejari Serang. “Kami targetkan selesai bulan depan. Mudah-mudahan sudah bisa disidangkan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra, Selasa 14 Juni 2022.
Dalam kasus tersebut, pihaknya sambung Jonitrianto akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka yakni Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadis Parpora) Kota Serang Yoyo Wicahyono dan Komanditer CV Gelar Putra Mandiri (GPM) Darussalam.
Pemeriksaan terhadap keduanya akan dilakukan di dua tempat penahanan. Yoyo dan Darussalam diketahui ditahan di dua lokasi. Yoyo di Rutan Kelas IIB Pandeglang. Sedangkan, Darussalam di Rutan Kelas IIB Serang. Penahanan keduanya telah dilakukan sejak Rabu (18/5) lalu. “Kami lakukan pemeriksaan kembali (terhadap kedua tersangka-red),” ujar Jonitrianto.
Jonitrianto mengatakan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mendapat petunjuk dari jaksa peneliti Kejari Serang. Dalam petunjuknya (P-19) peran kedua tersangka diminta untuk lebih didalami lagi. “Perkara tersebut sudah masuk tahap satu (penelitian berkas perkara-red), sudah ada P-19 nya. Petunjuknya diminta untuk mendalami lagi peran kedua tersangka,” ungkap Jonitrianto.
Selain terhadap kedua tersangka, penyidik juga diminta melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi. Diperkirakan perkara tersebut akan dinyatakan lengkap atau P21 pada saat akhir Juni 2022 ini. “Mudah-mudahan awal Juli sudah bisa kami limpahkan ke pengadilan,” kata Jonitrianto.
Sementara itu, ajari Serang Freddy D Simandjuntak sebelumnya mengatakan Yoyo ditetapkan sebagai tersangka kaitannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) terhadap proyek tersebut. Proyek yang berlokasi di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang tersebut berasal dari satker Disperindagkop Kota Serang.











