RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan telah merampungkan berkas perkara korupsi SMPN 17 Tangsel. Kasusnya disidangkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Serang pada Selasa, 27 September 2022.
“Sudah kita limpahkan (berkas kasusnya-red) seminggu lalu ke Pengadilan Tipikor, Sidangnya hari Selasa, 27 September 2022 secara online,” ujar Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tangsel Purkon Rohiyat melalui sambungan selular, Jumat 23 September 2022.
Purkon menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih menetapkan satu tersangka, yakni mantan Kepala SMPN 17 Tangsel Marhaen Nusantara. Namun tidak menutup kemungkinan jika dalam persidangan ditemukan keterkaitan pihak lain, maka penyelidikan dan penyidikan dapat kembali dilakukan.
“Nanti difakta persidangan bisa tahu, siapa lagi nih sebenernya. Jika terdakwa bicara tidak sendirian (menikmati hasil korupsi-red), dari situ kita kembangkan,” jelasnya.
Terkait keterlibatan dua orang bernama Mukni dan Riski pada pemeriksaan awal tersangka Marhaen diketahui ikut berperan mengamankan buku tabungan siswa dan mengambil sejumlah uang dsri kantor KCP Bank BRI Balaraja, Purkon menegaskan pihaknya masih mendalami hal itu.
Menurut Purkon, Marhaen sejauh ini dalam setiap pemeriksaan tidak kooperatif dan masih menutup-nutupi kasus ini kepada penyidik. “Memang tersangka ini tidak terbuka kalau kami nilai. Makanya nanti di persidanganlah terungkap semua. Apakah dia tetap sesuai BAP atau merubah keterangannya,” jelasnya.
Purkon menegaskan bahwa akan ada konsekuensi hukum jika Marhaen tidak terbuka dan tidak jujur dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Hakim. Hal itu tentu akan semakin memberatkan hukumannya. “Kalau sudah masuk persidangan kan dia tahu konsekuensinya, apabila dia berkata tidak jujur otomatis akan memberatkan hukumannya,”tandasnya.











