Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Deden Deni menilai kasus korupsi dana PIP di SMPN 17 Tangsel akibat tidak transparannya pihak sekolah.
“Kasus inikan karena bantuan dari Pemerintah Pusat langsung ke sekolah, tidak melalui Dindik. Dan pihak sekolah tidak melaporkan ke Dindik,” ujar Deden, Jumat 23 September 2022.
Menurut Deden, sejak awal Kepala SMPN 17 Tangsel Marhaen Nusantara tidak terbuka dan menutupi adanya bantuan ini, baik kepada Dindik maupun dari orangtua siswa. Oleh karena itu, kemudian dana bantuan untuk siswa ini dikorupsi.
“Kalau diawal melapor dan berkonsultasi ke Dindik, kan bisa kita arahkan agar tidak bermasalah,” jelasnya. Deden mengatakan, usai mencuatnya kasus korupsi ini, ia telah mengumpulkan seluruh Kepala Sekolah agar kasus ini dijadikan pelajaran.
Ia juga memperingatkan kepada seluruh Kepala Sekolah untuk memberi tahu dan berkoordinasi dengan Dindik jika menerima bantuan siswa dari Pemerintah Pusat, “Agar bisa kami arahkan, dan ada pengawasan,” jelasnya.
Diketahui, mantan Kepala SMPN 17 Tangsel Marhaen Nusantara terbukti melakukan korupsi uang PIP yang sedianya dibagikan kepada 1109 siswa sebesar Rp 724.875.000, dimana dana PIP sendiri secara keseluruhan diberikan kepada 1218 siswa.
Reporter: Syaiful Adha












