LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung menyebut hubungan pasangan suami istri alias pasutri muda di Kabupaten Lebak sangat rentan. Bahkan, banyak kasus hubungan pasutri muda itu berujung perceraian.
Hal itu bukan tanpa alasan. Sebab, sepanjang tahun 2022 PA Rangkasbitung mencatat ada 1.500 perkara di Kabupaten Lebak. Dari 1.500 perkara itu, perkara perceraian paling mendominasi dengan mencapai 1.370 perkara.
Humas Pengadilan Rangkasbitung, Gushairi mengatakan, sekiranya 23,9 persen dari 1.370 perkara perceraian atau sekitar 270 perkara merupakan perceraian yang dilakukan pasutri berusia di bawah 25 tahun.
“Jadi pengajuan perceraian yang berusia di atas 30 tahun berjumlah 554 perkara, usia 26-30 tahun berjumlah 305 perkara dan usia muda yakni 18-25 tahun berjumlah 270 perkara,” katanya saat ditemui di kantornya, Kamis 5 Januari 2022.
Dari data Pengadilan Agama Rangkasbitung ada sebanyak 1129 perkara gugat cerai yang cukup tinggi, yang didominasi dan diajukan oleh pihak isteri.
“Walau pun demikian, angka perceraian pada usia muda tersebut termasuk relatif tinggi karena ada sekitar 270 pasangan muda yang berakhir di dengan perceraian,” ujarnya.
Sebanyak 270 perkara merupakan pasangan muda di seluruh Kabupaten Lebak yang sudah mengajukan cerai kepada Pengadilan Agama Rangkasbitung.
Menurutnya, ada banyak faktor yang mendasari pasangan muda di Lebak mengajukan gugatan cerai seperti faktor ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mendominasi.
“Pasangan muda ini kan sifatnya masih pada labil, mereka masih belum bisa menentukan arah hidup mereka sendiri apalagi keluarga. Sehingga di dalam hubungan pasutri muda kerap ditemukan keegoisan antar pasangan yang menjadi pemicu pertengkaran,” katanya.
Untuk mencegah penceraian di usia produktif itu, katanya perlu ada edukasi dan konseling kepada para remaja dan pasangan yang hendak melakukan pernikahan yang ada di Kabupaten Lebak. Diharapkan dengan adanya edukasi tersebut, sehingga angka perceraian maupun dispensasi nikah dapat diminimalisir atau dicegah.
“Oleh sebab itu, dengan tingginya angka perceraian di usia produktif tersebut perlu diupayakan konseling kepada pasangan yang bakal melangsungkan pernikahan,” ucapnya.
Ia juga berharap adanya kerjasama semua pihak dalam mencegah perceraian muda. Sebab menurutnya, perceraian akan berdampak buruk terlebih untuk anak.
“Kita tidak ingin para anak menjadi korban dari kasus perceraian orang tuanya. Makanya sedari sekarang perlu adanya upaya untuk memberikan edukasi kepada pasangan muda perihal pernikahan,” pungkasnya. (*)
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











