SERANG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten membuka posko pengaduan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023, disemua Sekretariat Pimpinan Serikat Pekerja (PSP) SPN yang ada di perusahaan se- Banten.
Sejak posko pengaduan dibuka 1 Januari 2023 lalu, hingga 13 Januari 2023 sudah ada dua perusahaan yang diadukan serikat pekerja di Kota Tangerang.
“Kami telah membuka posko pengaduan UMK di masing-masing Sekretariat PSP SPN se- Provinsi Banten, hingga hari ini sudah diadukan dua perusahaan yang tidak sanggup membayar upah karyawan sesuai UMK 2023,” kata Ketua DPD SPN Banten Intan Indria Dewi di Kota Serang, Jumat, 13 Januari 2023.
Intan melanjutkan, dua perusahaan yang diduga tidak akan mematuhi UMK 2023 yang telah diputuskan Pj Gubernur Banten, yaitu PT PB dan PT PPEB.
“Kedua perusahaan itu bersikukuh mengacu pada PP 36/2021 tentang pengupahan terkait besaran UMK 2023, padahal Pj Gubernur Banten telah menetapkan UMK 2023 sesuai Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,” tegasnya.











