Menindaklanjuti pengaduan di Kota Tangerang, Intan mengaku DPD SPN Banten akan segera melakukan advokasi, dan melakukan komunikasi dengan kedua perusahaan secara Bipartit.
“Bila tidak bisa dinegosiasikan, maka DPD SPN akan melaporkan kedua perusahaan itu ke Disnaker Kota Tangerang dan Disnakertrans Banten,” tegasnya.
Langkah terakhir bila kedua perusahaan itu mengancam untuk melakukan PHK karyawan, maka DPD SPN akan mengintruksikan semua anggotanya untuk melakukan mogok kerja, hingga perusahaan mematuhi UMK 2023.
“Bahkan kami juga akan melakukan unjukrasa, agar Disnakertrans memberikan sanksi pada perusahaan yang tidak mematuhi keputusan gubernur terkait UMK. Namun ini langkah terakhir ika tidak mencapai kesepakatan,” pungkas Intan.
Sebelumnya, Pemprov Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengerahkan 70 pengawas ketenagakerjaan, untuk memastikan semua perusahaan di Banten mematuhi Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023.











