SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tujuh pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang. Tujuh pelaku yang ditangkap tersebut merupakan tiga sindikat TPPO.
Wakapolda Banten, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) M Sabilul Alif mengungkapkan, tujuh pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan pengungkapan dari dua laporan polisi.
“TPPO ini ada tiga kasus. Satu kasus diungkap oleh Ditreskrimum Polda Banten dan dua kasus yang ditangani oleh Satreskrim Polres Serang,” kata Sabilul saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin, 12 Juni 2023.
Sabilul mengungkapkan, untuk yang ditangani Ditreskrimum Polda Banten, terdapat orang tersangka.
Mereka adalah BT (33), JB (53), YK (39), dan KN (39). Keempatnya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), beberapa waktu yang lalu.
“Keempat tersangka ini akan mengirimkan tiga orang berinisial TW (22), NP (24), dan NS (33) yang hendak diberangkatkan ke negara Arab Saudi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART),” kata Sabilul.
Peran tersangka BT dan JB adalah sebagai orang yang mencari calon tenaga kerja. Sedangkan, YK dan KN berperan untuk meloloskan para calon korbannya dari Bandara Soetta ke Arab Saudi.
“Untuk kasus ini sudah P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap) dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke penuntut umum,” ungkap Sabilul.
Sedangkan, dua kasus TPPO yang diungkap Polres Serang terdapat tiga orang tersangka. Satu tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor 10/V/2023/SPKT SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN pada tanggal 19 Mei 2023.
Tersangka yang ditangkap tersebut seorang ibu rumah tangga berinisial RI (49). Ia diangkap di Jalan Serang-Jakarta, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.











