TANGSEL – Walikota Tangsel, Benyamin Davnie berharap seluruh honorer Tangsel yang jumlahnya berkisar 12 ribu orang dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau P3K.
“Saya harapkan mereka bisa diangkat menjadi P3K semuanya, itu aja harapannya,” ujarnya, Jumat 21 Juli 2023.
Benyamin menegaskan, hingga saat ini dirinya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), terkait penghapusan honorer dan pengalihan status mereka dengan opsi P3K dan kerja part time.
“Belum, saya masih menunggu arahan pemerintah pusat, saya belum mengambil kebijakan apa-apa, saya harapkan mereka bisa diangkat semuanya menjadi P3K, yang pasti perintah Presiden itu jelas, tidak ada pemecatan massal,” ujarnya.
Sementara itu banyak honorer di Tangsel menyetujui adanya opsi kerja part time yang ditawarkan KemenpanRB, demi menghindari penghapusan.
Honorer di Tangsel menganggap kerja part time bisa menjadi solusi daripada pekerjaan mereka dihapus dan menjadi pengangguran. Untuk diketahui, kerja part time yang diwacanakan KemenpanRB mirip-mirip dengan kerja freelance, di mana pekerja dibayar per jam.
Pemerintah mengambil opsi ini agar honorer yang menjadi pekerja part time memiliki waktu banyak mencari tambahan di luar pekerjaan part time. Menurut salah satu honorer bernama Yusuf, dirinya menyetujui adanya solusi kerja part time.
“Kalau saya pribadi sih enakan part time, jadi bisa kemana-mana. Tapi kan saya belum tau penghasilannya berapa,” ujar Yusuf yang bekerja sebagai tim IT di Dinas Kominfo Tangsel, Kamis 20 Juli 2023.
Menurut Yusuf, sejauh ini dirinya masih menunggu kepastian dari pemerintah, ia berharap pemerintah bijak menentukan solusi terbaik bagi dirinya dan jutaan honorer lainnya.
“Ya, gimana adilnya aja yang penting tidak ada penghapusan,” jelasnya.
Sementara itu seorang honorer bernama Taufik yang bekerja di bidang aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tangsel mengaku juga mendukung kerja part time. Yang terpenting menurutnya bayaran yang diterima sesuai dengan kebutuhannya.
“Saya belum tau juga ya, sebab aturannya kan belum fix juga, belum bisa membandingkan, tapi kalau saya pribadi sih enakan part time, asal bayarannya jelas,” jelasnya.
Terpisah menurut seorang honorer bernama Hendri bekerja di biro keuangan Dinas Koperasi dan UMKM, kerja part time bisa menjadi solusi dari pemutusan kerja. “Kalau saya selama masih ada pekerjaan, saya sih setuju saja,” jelasnya.
Kendati demikian, ia berharap bisa mengikuti tes P3K terlebih dahulu dan seluruh honorer dapat diprioritaskan tanpa pandang bulu. “Baru kalau nanti tidak lolos P3K, bisa kerja part time,” ujar Hendri yang sudah menjadi honorer selama 13 tahun, dan bergaji 2,4 juta per bulan.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aditya











