LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak meningkatkan penanganan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pembebasan lahan budi daya tambak udang kurun waktu 2021-2023 di Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, dari penyelidikan ke penyidikan.
Tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik Kejari Lebak menemukan tindak pidana dan alat bukti permulaan yang cukup.
Oknum Kades Pagelaran, Kecamatan Malingling, diduga melakukan pungli sekira Rp 300 juta kepada perusahaan untuk pembebasan lahan budi daya tambak udang dalam kurun waktu 2021-2023.
“Ya, berdasarkan hasil gelar perkara ekspose ditemukan alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dari penyelidikan perkara dugaan pungli dalam pengurusan tanah di Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Lebak Andi Mohamad Nur ditemui di ruang kerjanya, Selasa 22 Agustus 2023.
Setelah ditingkatkan ke tahap penyidikan, pihaknya akan kembali memanggil pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Tersangkanya belum kita tetapkan. Tapi, telah kita catat untuk kemudian didalami. Karena berdasarkan alat bukti yang kita dapatkan, peristiwa melanggar hukumnya sudah ditemukan. Dalam tahap penyidikan ini kita mendalami proses yang sudah kita lalui di tahap penyelidikan, untuk kemudian dapat menentukan sikap sehingga perbuatan yang dilakukan benar telah memenuhi unsur-unsur tindak pidananya,” jelasnya. (*)
Reporter: Nurabidin
Editor: Agus Priwandono











