SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ada 492 hektare kawasan kumuh di Banten yang menjadi kewenangan Pemprov Banten.
Jumlah itu belum termasuk kawasan kumuh yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah pusat. Tahun ini, seluas 109,42 hektare kawasan kumuh itu ditangani.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten M Rachmat Rogianto mengungkapkan, dari seluruh kawasan kumuh yang ada di Banten, yang menjadi kewenangan Pemprov ada sekitar 492 hektare.
Dari luasan itu, pihaknya menargetkan penanganannya di 360 hektare. “Tapi kami sudah tangani 392 hektare, melampaui target,” ujarnya, Kamis, 20 September 2023.
Ia mengungkapkan, ada beberapa program pembangunan infrastruktur yang dilakukan di kawasan kumuh tersebut.
Yakni bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, proteksi kebakaran, ruang terbuka hijau/ruang publik, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum lainnya.
Namun, Rachmat menjelaskan, tidak secara keseluruhan ratusan hektare itu dibangun. “Tapi pada spot-spot tertentu yang memang perlu ditangani. Misalnya kawasan kumuh di Desa A, ada drainase yang dibangun sepanjang 10 meter. Misalnya begitu,” terangnya.
Kata dia, seluas 109,42 hektare kawasan kumuh yang ditangani tahun ini berada di Kabupaten Pandeglang, Kota Serang, dan Kabupaten Serang. Di Kota Serang ada di Kelurahan Pageragung, Kecamatan Walantaka dan Kelurahan Tembong, Cipocokjaya.
Sedangkan di Kabupaten Serang ada di Desa Dukuh, Desa Pamong, Desa Sukajadi yang berada di Kecamatan Kragilan.
Sementara itu, ada juga di Desa Carita, Desa Banjarmasin, Desa Mekarsari, kecamatan Panimbang dan Desa Cibaliung, Kecamatan Cibiliung, Kabupaten Pandeglang.
Reporter : Rostinah
Editor: Abdul Rozak











