SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Asda II Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana, menghirup udara bebas setelah dikeluarkan dari Rutan Kelas IIB Serang pada Selasa siang, 24 Oktober 2023.
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tahun 2018 senilai Rp 2 miliar itu bebas setelah eksepsinya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang.
Meski telah bebas, proses hukum terhadap Dikrie dan dua terdakwa lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, Bagus Ardanto, dan pelaksana pekerjaan, Septer Edward Sihol, belum berakhir.
Sebab, JPU Kejari Cilegon masih bisa melimpahkan kembali perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Serang. Alasannya, perkara tersebut belum melalui proses pembuktian pokok perkara.
Akademisi dari Universitas Bina Bangsa (Uniba), Wahyudi, menjelaskan bahwa JPU Kejari Cilegon masih dapat memperbaiki surat dakwaan yang dianggap tidak lengkap atau tidak jelas oleh hakim. Putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut, kata dia, dapat dijadikan petunjuk bagi JPU untuk menyempurnakan lagi surat dakwaannya.
“Jaksa bisa memperbaiki surat dakwaan, putusan itu terkait formil karena eksepsi diterima karena adanya bentuk obscuur libel (tidak jelas),” ujar Wahyudi kepada RADARBANTEN.CO.ID.
Wahyudi mengatakan, masih ada waktu bagi JPU untuk menyusun surat dakwaan kembali. Jika sudah dianggap sempurna, maka perkara tersebut dapat kembali dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang.
“Bisa dilimpahkan kembali ke pengadilan. Kalau sudah dilimpahkan tentu perkaranya bisa dibuka kembali,” ucap Dosen Fakultas Hukum Uniba tersebut.
Ia menegaskan, dalam perkara tersebut tidak berlaku asas ne bis in idem atau perkara yang tidak dapat diadili karena telah disidangkan dua kali. Sebab, menurut dia, perkara tersebut belum memasuki pembuktian ke materi pokok perkara, sehingga masih diperbolehkan untuk disidangkan kembali.
“Ini tidak berlaku ne bis in idem karena belum ke pokok perkara. Dengan adanya putusan sela tadi itu, JPU menurut saya bisa menambahkan pasal lain dengan ancaman hukuman yang berat jika menemukan adanya perbuatan lain yang dilanggar,” ujar pria asal Lebak ini.
Saat ditanya soal penahanan terhadap ketiga terdakwa, Wahyudi mengungkapkan, masih bisa dilakukan dan tergantung dari ketetapan dari majelis hakim yang menangani perkara.
“Jika perkara tersebut dilimpahkan kembali, tentu ketua pengadilan akan menunjuk lagi majelis hakim yang menangani perkaranya. Jika majelis hakim yang telah ditunjuk oleh ketua pengadilan tadi mengeluarkan penetapan untuk ditahan tentu itu bisa dilakukan,” tuturnya. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











