slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi Dana Desa Rp 2,3 Miliar: Kades Katulisan Dihukum Tiga Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
14-12-2023 10:28:28
in Hukum, Utama
Korupsi Dana Desa Rp 2,3 Miliar: Kades Katulisan Dihukum Tiga Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Desa (Kades) Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Erpin Kuswati dihukum tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu sore, 13 Desember 2023.

Erpin dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2020-2021 senilai Rp 2,3 miliar.

Baca Juga :

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

Kasus Suap PTSL Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie Divonis 2 Tahun Penjara

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie

Dugaan Suap PTSL Tangerang Jimmy Lie, JPU Tegaskan Keterangan Terdakwa Sebagai Pembelaan Diri

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erpin Kuswati oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, dalam amar putusannya.

Erpin juga diganjar hukuman tambahan berupa denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp sebesar Rp 819 juta.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama dua tahun.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang, dan jika harta benda tidak mencukupi maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” ungkap Dedy.

Menurut majelis hakim, perbuatan Erpin telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Dedy.

Dedy menjelaskan, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut didasarkan pertimbangan yang memberatkan. Yakni, ia tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, menghambat pembangunan Desa Katulisan, dan menikmati uang hasil korupsi.

“Hal yang meringankan terdakwa belum menyesali dan punya tanggung jawab keluarga,” kata Dedy.

Dijelaskan dalam uraian putusan, kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun 2020 – 2021.

Pada tahun 2020, Desa Ketulisan mendapatkan alokasi anggaran Dana Desa dari APBN dengan jumlah Rp 1.309.915.400.

Sedangkan, pada tahun 2021 Desa Katulisan menerima Dana Desa yang bersumber dari APBN dengan jumlah Rp 1.006.502.000.

Dari Rp 2 miliar lebih uang negara yang masuk ke rekening Pemerintah Desa Katulisan tersebut, terdapat Rp 984.260.158 yang menjadi temuan dan menjadi kerugian keuangan negara.

Kerugian keuangan negara tersebut didapatkan dari pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban setiap kegiatan yang dibuat tidak sesuai, serta terdapat pertanggungjawaban kegiatan belanja yang fiktif.

“Sehingga terjadi selisih dan pelaksanaan kegiatan APBDes Desa Katulisan tahun anggaran 2020 dan 2021 ditemukan nilai kerugian keuangan negara,” tutur Dedy dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang, Endo Prabowo.

Atas vonis tersebut, Erpin yang didampingi kuasa hukumnya, menyatakan pikir-pikir.

Sikap yang sama diambil oleh JPU Kejari Serang, mengingat putusan lebih rendah 1,5 tahun dari tuntutan. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono

Tags: dana desa katulisanDesa katulisanErpin KuswatiErpin Kuswati 3 tahunkades katulisan korupsikejari serangkorupsi dana desa cikeusalkorupsi dana desa Katulisanpemdes katulisanPengadilan Tipikor Serangtuntutan dana desa jatulisanvonis kades katulisan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Hotel Santika Bintaro Hadirkan Makanan Ayam Bakar Dabu-dabu

Next Post

Hingga Oktober 2023, Ada 831 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Lebak

Related Posts

Hukum

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

by Fahmi
Jumat, 19 Juni 2026 11:25

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Jimmy Lie terdakwa kasus suap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten...

Read moreDetails

Kasus Suap PTSL Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie Divonis 2 Tahun Penjara

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie

Dugaan Suap PTSL Tangerang Jimmy Lie, JPU Tegaskan Keterangan Terdakwa Sebagai Pembelaan Diri

JPU Nilai Jimmy Lie Aktif dalam Pemberian Suap PTSL Kabupaten Tangerang Rp1,24 Miliar

JPU Nilai Unsur Pidana dalam Dakwaan Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie Sudah Terbukti

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi

Direktur PT BLP Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum: APH Seharusnya Hati-hati

Saksi Bongkar Kejanggalan Dugaan Korupsi Pengangkutan Kargo Material Proyek PLTU Ampana Rp8,3 Miliar

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Dituntut 4 Tahun Penjara

Next Post
Hingga Oktober 2023, Ada 831 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Lebak

Hingga Oktober 2023, Ada 831 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Lebak

Puluhan Hektare Lahan Eks PT Bantam Akan Disulap jadi Agrowisata

Puluhan Hektare Lahan Eks PT Bantam Akan Disulap jadi Agrowisata

Sling Jembatan Gantung di Lebak Putus, Satu Anak Sekolah jadi Korban

Sling Jembatan Gantung di Lebak Putus, Satu Anak Sekolah jadi Korban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ribuan Pemancing Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 di Danau Puspemkab Serang 

Ribuan Pemancing Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 di Danau Puspemkab Serang 

Minggu, 21 Juni 2026 12:25
DPRD Banten: Tren Kendaraan Listrik Mulai Pengaruhi Pendapatan Daerah

DPRD Banten: Tren Kendaraan Listrik Mulai Pengaruhi Pendapatan Daerah

Minggu, 21 Juni 2026 12:17
APBD Tangsel 2025

SiLPA Rp478,59 Miliar APBD 2025 Jadi Sorotan DPRD Tangsel

Minggu, 21 Juni 2026 11:51
saresehan KORMI Kabupaten Pandeglang

Satukan Visi INORGA, KORMI Pandeglang Gelar Sarasehan Olahraga Masyarakat

Minggu, 21 Juni 2026 11:51
musikal drama Banten

Budayawan Pandeglang Gelar Pertunjukan Drama Musikal Angkat Kisah Babad Banten

Minggu, 21 Juni 2026 11:50
prakiraan cuaca banten

Prakiraan Cuaca Banten 21 Juni 2026, Tangerang dan Tangsel Berpotensi Hujan Ringan

Minggu, 21 Juni 2026 11:50
Ribuan Pemancing Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 di Danau Puspemkab Serang 

Ribuan Pemancing Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 di Danau Puspemkab Serang 

Minggu, 21 Juni 2026 12:25
DPRD Banten: Tren Kendaraan Listrik Mulai Pengaruhi Pendapatan Daerah

DPRD Banten: Tren Kendaraan Listrik Mulai Pengaruhi Pendapatan Daerah

Minggu, 21 Juni 2026 12:17
APBD Tangsel 2025

SiLPA Rp478,59 Miliar APBD 2025 Jadi Sorotan DPRD Tangsel

Minggu, 21 Juni 2026 11:51
saresehan KORMI Kabupaten Pandeglang

Satukan Visi INORGA, KORMI Pandeglang Gelar Sarasehan Olahraga Masyarakat

Minggu, 21 Juni 2026 11:51
musikal drama Banten

Budayawan Pandeglang Gelar Pertunjukan Drama Musikal Angkat Kisah Babad Banten

Minggu, 21 Juni 2026 11:50
prakiraan cuaca banten

Prakiraan Cuaca Banten 21 Juni 2026, Tangerang dan Tangsel Berpotensi Hujan Ringan

Minggu, 21 Juni 2026 11:50

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ribuan Pemancing Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 di Danau Puspemkab Serang 

Ribuan Pemancing Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 di Danau Puspemkab Serang 

by Fahmi
Minggu, 21 Juni 2026 12:25

Peserta lomba mancing di danau di Puspemkab Serang.

DPRD Banten: Tren Kendaraan Listrik Mulai Pengaruhi Pendapatan Daerah

DPRD Banten: Tren Kendaraan Listrik Mulai Pengaruhi Pendapatan Daerah

by Yusuf Permana
Minggu, 21 Juni 2026 12:17

Wakil Ketua Komisi I DPRD Banten, M Faisal. (Foto: Yusuf)

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak