SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten (Kajati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, membentuk tim pemburu situ. Pembentukan tim tersebut menyusul banyaknya situ yang beralih fungsi karena dikuasai oleh perorangan atau pun perusahaan swasta.
“Kami membentuk tim pemburu situ di bawah koordinasi Aspidsus, Asintel, dan Asdatun,” ujar Didik, Minggu, 14 Januari 2024.
Didik menjelaskan, berdasarkan data yang ia peroleh, terdapat 130 situ di Provinsi Banten. Dari ratusan situ tersebut ada sekitar 29 atau 30 situ yang sudah beralih fungsi.
Seluruh situ yang beralih fungsi tersebut kebanyakan milik Pemerintah Daerah. Namun, ada beberapa punya Pemerintah Pusat, dalam hal ini kementerian.
“Kita dapat ada 130 situ, yang missing (hilang) ada sekitar 29 atau 30, ini yang kita buru (situ yang beralih fungsi). Tidak semuanya punya Pemprov, Cihuni itu punya (Kementerian) PUPR,” katanya.
Didik mengungkapkan, sejak menjabat sebagai Kajati Banten, ia mempunyai program yang salah satunya penyelamatan aset. Oleh karenanya, persoalan situ yang beralih fungsi ini menjadi perhatiannya untuk diselesaikan.
“Saya punya program penyelamatan aset, untuk itu saya minta, yang punya aset (milik Pemerintah) yang dikuasai orang lain, segera lapor kepada kami,” katanya.
Didik menegaskan, semua aset milik Pemerintah, khususnya situ, harus dikembalikan. Sebab, ada upaya hukum yang akan dilakukan Kejati Banten jika aset tersebut tetap dikuasi orang lain atau pun pihak swasta.
“Insya Allah, komitmen kami, siapa pun yang menguasai aset negara itu, harus balik. Mungkin bisa sukarela atau gugatan perdata atau pidana,” kata pria asal Bojonegoro, Jawa Timur ini.
Didik mengatakan, terkait penyelamatan aset, Kejaksaan telah berhasil mengembalikan Situ Cihuni yang dikuasai oleh PT Cihinu Mas. Luas lahan situ yang dikuasai perusahaan swasta tersebut mencapai 36 hektare.











