slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Bunuh Teman Gegara Tak Patungan Beli Miras, Tiga Sekawan Divonis 10 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
28-02-2024 21:18:11
in Utama
Bunuh Teman Gegara Tak Patungan Beli Miras, Tiga Sekawan Divonis 10 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa saat menunggu persidangan di PN Serang, Rabu 10 Januari 2024

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Misro, Saihul Amam, dan Hamid divonis masing-masing 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu 28 Februari 2024. Ketiganya dinilai telah terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Tadi sudah dibacakan vonisnya. Ketua Majelis Hakim Dessy Darmayanti menjatuhkan hukuman masing-masing 10 tahun,” ujar JPU Kejari Serang Selamet.

Menurut Selamet, ketiga sekawan itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Ketiganya diketahui telah menghabisi nyawa Tohiri warga Kampung Karang Anyar, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. “Kami dan ketiga terdakwa menerima vonis itu meskipun lebih rendah dari tuntutan kami yakni 12 tahun penjara,” ujar Selamet.

Motif ketiga terdakwa menghabisi nyawa korban hanya karena tidak ikut patungan membeli miras. “Terdakwa Misro menegur korban dengan berkata “sira mah, pengen ne nginung doang..!!! ora elok gawa duit” (kamu, pengennya minum doang, gak pernah bawa uang),” kata Selamet.

Ia menjelaskan, kasus pembunuhan itu bermula, pada 13 Agustus 2023, terdakwa Misro mengajak korban membeli minuman jenis tuak. “Kemudian terdakwa Misro Rosidi dan korban pergi membeli minuman tuak di warung cepot,” kata Selamet.

Setelah membeli minuman terdakwa Misro dan korban menuju tegal di Kampung Kalang Anyar, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas untuk pesta miras. “Setelah menghabiskan minuman, Terdakwa Misro dengan korban karena merasa masih kurang, kemudian terdakwa Misro dan korban kembali membeli minuman,” kata Selamet.

Ia mengungkapkan, terdakwa Misro dan korban kembali pesta miras. Sekitar jam 23.30 Wib, terdakwa Misro pulang meninggalkan korban. Namun dalam perjalanan sampai didepan kantor Desa Singamerta bertemu dengan terdakwa Saihul Amam dan terdakwa Hamid.

“Dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, terdakwa Misro diajak oleh terdakwa Saihul Amam untuk membeli minuman jenis kecut,” ujar Selamet.

Selamet juga mengungkapkan, setelah pesta miras di jembatan bedeng, terdakwa Misro menghampiri korban yang berada di saung penitipan sepeda motor. Disana, Nusron menegur korban karena suka minum namun tidak ikut patungan.

Baca Juga :

Tukang Ojek Asal Kasemen Tipu Keluarga Tahanan, Uang Puluhan Juta Dipakai Buat Foya-foya dan Sewa PSK

Kapolresta Serang Kota dan Kapolres Serang Sambangi Kejari, Tegaskan Polri-Kejaksaan Tetap Solid

Direktur PT Mega Bara Mandiri Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp1,27 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Sengketa Perdata

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Oknum Karyawan Pelindo Divonis Tujuh Tahun Penjara

Teguran tersebut ternyata membuat korban tersinggung dan marah. Melihat sikap korban itu, Misro lantas memukulinya dengan tangan kosong hingga terjatuh.

“Terdakwa Misro menyuruh terdakwa Hamid untuk ikut memukul korban. Selanjutnya Misro menyuruh Hamid dan Amam menggotong korban ke atas sepeda motor,” ungkap selamet.

Korban yang sudah tak berdaya oleh para terdakwa dibawa ke MTs Negeri 1 Serang Kecamatan Ciruas. Setibanya di lokasi korban diturunkan dan didorong oleh Misro kearah kali hingga terjatuh ke aliran sungai.

“Korban pun tenggelam. Pada hari Senin 14 Agustus 2023 sekira jam 13.30 WIB jasad korban ditemukan warga dalam keadaan meninggal dunia di sungai,” tutur pria asal Lampung ini.

Reporter: Fahmi

Editor: Aditya

Tags: gara-gara miras tewas dibunuhkejari serangpembunuhanpembunuhan Ciruaspembunuhan desa singamertaPengadilan Negeri SerangPN SerangSelamet JPU Kejari Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Proyek Jalan Jembatan Akses Pelabuhan Warnasari Total Loss, Auditor Beberkan Penjelasannya

Next Post

Berselang 2 Hari, Dinkes Kabupaten Serang dapat Laporan 27 Kasus DBD

Related Posts

Hukum

Tukang Ojek Asal Kasemen Tipu Keluarga Tahanan, Uang Puluhan Juta Dipakai Buat Foya-foya dan Sewa PSK

by Fahmi
Rabu, 15 Juli 2026 14:39

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gingin Ginanjar TB Ikin alias Zoro didakwa melakukan penipuan terhadap keluarga seorang tahanan dengan modus menjanjikan dapat...

Read moreDetails

Kapolresta Serang Kota dan Kapolres Serang Sambangi Kejari, Tegaskan Polri-Kejaksaan Tetap Solid

Direktur PT Mega Bara Mandiri Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp1,27 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Sengketa Perdata

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Oknum Karyawan Pelindo Divonis Tujuh Tahun Penjara

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

Ditangkap Polda Banten di Cikande, Akhmad Sapei Didakwa Edarkan Narkotika Jenis Sabu

Pegawai Kall Car Wash di Serang Gelapkan Aset Milik Bosnya

Sales PT Fastrata Buana Didakwa Gelapkan Uang Setoran Perusahaan Rp53,25 Juta

Butuh Uang untuk Menikah, Pria Ini Curi Motor di Cikande

Kurir 4,2 Kilogram Sabu yang Ditangkap di Depan Hotel Amaris Cilegon Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Next Post
Berselang 2 Hari, Dinkes Kabupaten Serang dapat Laporan 27 Kasus DBD

Berselang 2 Hari, Dinkes Kabupaten Serang dapat Laporan 27 Kasus DBD

Jabatan Bukan Kekuasaan

Jabatan Bukan Kekuasaan

KPU Pandeglang Tunda Pleno Tungsura Pemilu 2024

KPU Pandeglang Tunda Pleno Tungsura Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pendapatan Baru Sentuh 38,9 Persen, Pemkot Cilegon Bakal Evaluasi Mingguan OPD Penghasil

Pendapatan Baru Sentuh 38,9 Persen, Pemkot Cilegon Bakal Evaluasi Mingguan OPD Penghasil

Kamis, 16 Juli 2026 11:19
Hadapi Potensi Banjir hingga Gempa Bumi, BPBD Kota Serang Bekali Siswa Mitigasi Bencana

Hadapi Potensi Banjir hingga Gempa Bumi, BPBD Kota Serang Bekali Siswa Mitigasi Bencana

Kamis, 16 Juli 2026 11:13
Bukan Rekayasa Dishub, Stick Cone Rawa Buntu Bikin Macet Dipasang Perumnas demi Koneksi ke Stasiun

Bukan Rekayasa Dishub, Stick Cone Rawa Buntu Bikin Macet Dipasang Perumnas demi Koneksi ke Stasiun

Kamis, 16 Juli 2026 11:09
Ditarik BUMN, Direktur Bisnis PT PCM Mundur dari Jabatan

Ditarik BUMN, Direktur Bisnis PT PCM Mundur dari Jabatan

Kamis, 16 Juli 2026 11:05
ribuan koperasi mati suri

Belum Terima Dana LPDB, Ratusan Koperasi Desa Merah Putih di Banten Masih Andalkan Swadaya

Kamis, 16 Juli 2026 10:33
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BSI, Pekerja di Cilegon Kini Bisa Akses KPR Syariah Lewat MLT

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BSI, Pekerja di Cilegon Kini Bisa Akses KPR Syariah Lewat MLT

Kamis, 16 Juli 2026 10:25
Pendapatan Baru Sentuh 38,9 Persen, Pemkot Cilegon Bakal Evaluasi Mingguan OPD Penghasil

Pendapatan Baru Sentuh 38,9 Persen, Pemkot Cilegon Bakal Evaluasi Mingguan OPD Penghasil

Kamis, 16 Juli 2026 11:19
Hadapi Potensi Banjir hingga Gempa Bumi, BPBD Kota Serang Bekali Siswa Mitigasi Bencana

Hadapi Potensi Banjir hingga Gempa Bumi, BPBD Kota Serang Bekali Siswa Mitigasi Bencana

Kamis, 16 Juli 2026 11:13
Bukan Rekayasa Dishub, Stick Cone Rawa Buntu Bikin Macet Dipasang Perumnas demi Koneksi ke Stasiun

Bukan Rekayasa Dishub, Stick Cone Rawa Buntu Bikin Macet Dipasang Perumnas demi Koneksi ke Stasiun

Kamis, 16 Juli 2026 11:09
Ditarik BUMN, Direktur Bisnis PT PCM Mundur dari Jabatan

Ditarik BUMN, Direktur Bisnis PT PCM Mundur dari Jabatan

Kamis, 16 Juli 2026 11:05
ribuan koperasi mati suri

Belum Terima Dana LPDB, Ratusan Koperasi Desa Merah Putih di Banten Masih Andalkan Swadaya

Kamis, 16 Juli 2026 10:33
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BSI, Pekerja di Cilegon Kini Bisa Akses KPR Syariah Lewat MLT

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BSI, Pekerja di Cilegon Kini Bisa Akses KPR Syariah Lewat MLT

Kamis, 16 Juli 2026 10:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pendapatan Baru Sentuh 38,9 Persen, Pemkot Cilegon Bakal Evaluasi Mingguan OPD Penghasil

Pendapatan Baru Sentuh 38,9 Persen, Pemkot Cilegon Bakal Evaluasi Mingguan OPD Penghasil

by Adam Fadillah
Kamis, 16 Juli 2026 11:19

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan mengevaluasi organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil setiap pekan sebagai upaya menggenjot realisasi...

Hadapi Potensi Banjir hingga Gempa Bumi, BPBD Kota Serang Bekali Siswa Mitigasi Bencana

Hadapi Potensi Banjir hingga Gempa Bumi, BPBD Kota Serang Bekali Siswa Mitigasi Bencana

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 16 Juli 2026 11:13

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Serang terus memperkuat upaya mitigasi bencana melalui edukasi kepada pelajar. Kali...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak