slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Bunuh Istri, Tukang Tambal Ban di Cilegon Dituntut 13 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
03-04-2024 16:21:02
in Hukum, Utama
Bunuh Istri, Tukang Tambal Ban di Cilegon Dituntut 13 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Vidi Rizaldi Albert Simanulang dituntut 13 tahun penjara oleh JPU Kejari Cilegon. Tukang tambal ban di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Lingkungan Curug Gerotan, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, tersebut dinilai terbukti telah menghabisi istrinya, Aida Ainy Agustin, pada 13 Desember 2023 lalu.

JPU Kejari Cilegon, Shandra Fallyana mengatakan jika terdakwa Vidi Rizaldi Albert Simanulang terbukti bersalah, melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 338 KUH Pidana.

Baca Juga :

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Ketahuan Pasang Kamera di Kamar Mandi, Pria di Serang Aniaya Kakak Tiri

Edarkan Sabu Lewat Instagram, ya Ditangkap

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vidi Rizaldi Albert Simanulang dengan Pidana penjara selama 13 tahun, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” katanya, Rabu 3 Maret 2024

Shandra mengungkapkan, tuntutan 13 tahun penjara tersebut didasarkan pertimbangan hal memberatkan dan hal meringankan.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan Aida Ainy Agustin meninggal dunia, perbuatan terdakwa membuat duka mendalam bagi keluarga korban, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

“Hal hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” sambungnya.

Shandra menjelaskan, kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap istrinya itu berawal pada 13 Desember 2023 lalu sekitar pukul 03.00 WIB.

Awalnya, terdakwa bertengkar dengan istrinya Aida karena masalah uang setoran lapak tambal ban. Namun, korban justru menjawabnya dengan mengatakan kalau suaminya orang miskin, dekil, tidak tahu diri, dan tidak sadar diri.

“Mendengar ocehan korban kemudian terdakwa merasa sakit hati, dan keluar lapak tambah ban dan duduk diteras depan lapak untuk menenangkan diri sambil merokok dan minum kopi,” ungkapnya.

Sekitar jam 06.00 Wib, terdakwa membereskan lapak tambal ban. Setelah itu, ia masuk ke dalam lapak, sambil mengambil palu yang tersimpan di dekat pintu. Disaat bersamaan, terdakwa melihat istrinya tertidur di bale kayu.

“Merasa kesal dengan pernyataan istrinya saat menanyakan uang setoran tambal ban, palu tersebut dipukulkan ke arah kepala istrinya sebanyak 3 kali. Untuk memastikan korban sudah meninggal kemudian Vidi mencekik leher korban hingga meninggal dunia,” katanya.

Usai membunuh istrinya, terdakwa meninggalkan lapak, dan pergi ke kontrakan temannya di dekat perumahan Bumi Rakata untuk minum-minuman beralkohol. Ketika pesta miras, seseorang tak dikenal datang langsung menampar pelaku.

Tak terima dengan perlakuan pria tak dikenal itu, terdakwa kembali ke lapak tambal ban untuk mengambil besi congkelan ban. Ia kemudian kembali mencari orang yang tidak dikenal tersebut namun tidak ditemukan.

Kesal orang yang dicarinya tidak ditemukan, terdakwa membuat keributan dengan warga sekitar lapak tambal ban. Warga yang berdatangan untuk mengamankan terdakwa. Namun pada saat diamankan terdakwa menyebut jika telah membunuh istrinya.

Atas pengakuannya itu, warga kemudian mengecek ke dalam lapak tambal ban, dan warga menemukan Aida dalam kondisi tak bernyawa. Kasus itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: JPU Kejari Cilegonkasus pembunuhan cilegonkriminal cilegonpembunuhanpembunuhan cibeber cilegonPengadilan Negeri SerangSatreskrim Polres CilegonShandra Fallyanatukang tambal balVidi Rizaldi Albert Simanulang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Inilah 22 Pejabat Eselon III Pemkab Pandeglang yang Incar 4 Jabatan Kepala Dinas

Next Post

Sayembara Desain Kota Modern, Bappedalitbang Cilegon Kantongi Nominasi Tiga Besar

Related Posts

Abah Jempol di Pengadilan Negeri Serang
Hukum

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

by Fahmi
Selasa, 19 Mei 2026 09:05

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Tb Nasrudin alias Abah Jempol dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus dugaan penipuan atau...

Read moreDetails

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Ketahuan Pasang Kamera di Kamar Mandi, Pria di Serang Aniaya Kakak Tiri

Edarkan Sabu Lewat Instagram, ya Ditangkap

Lelang Aset Disoal, Tiga Warga Gugat Bank BCA ke Pengadilan Negeri Serang

Kadis Koperasi UKM Cilegon Digugat Rp4,5 Miliar Akibat Sengketa Pengelolaan Pasar Tegal Bunder

Dijanjikan Tembakau Gorila, Pria di Kota Serang Dikeroyok Empat Remaja yang Mengaku Sebagai Polisi

Sopir Lepas Diduga Gelapkan Muatan, PT Arya Transko Logistik Rugi Rp 204,8 Juta

Pencurian Sepatu Adidas, Tiga Karyawan PT Nikomas Gemilang Dituntut 15 Bulan Penjara

Pembunuh Sopir Taksi Online Asal Cikupa Divonis Seumur Hidup

Next Post
Sayembara Desain Kota Modern, Bappedalitbang Cilegon Kantongi Nominasi Tiga Besar

Sayembara Desain Kota Modern, Bappedalitbang Cilegon Kantongi Nominasi Tiga Besar

PMI Provinsi Banten Siapkan 518 Relawan untuk Sukseskan Mudik 2024

PMI Provinsi Banten Siapkan 518 Relawan untuk Sukseskan Mudik 2024

Pilgub Banten: DPC PDI Perjuangan Pandeglang Tunggu Mandat Pusat

Pilgub Banten: DPC PDI Perjuangan Pandeglang Tunggu Mandat Pusat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Dukung Transisi Energi

PT PGN Perkuat Komitmen Dukung Transisi Energi dan Pencapaian Zero Emission

Sabtu, 23 Mei 2026 21:31
Pembukaan Festival Shafara dan Digiwara 2026 di Bintaro Jaya XChange Mall, Kota Tangerang Selatan, Jumat, 22 Mei 2026.

BI Banten Gelar Shafara Festival dan Digiwara Festival 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 17:39
Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

Sabtu, 23 Mei 2026 17:39
Mendes Yandri Susanto Sebut Pembinaan Qori dan Qoriah di Kabupaten Serang Sejalan dengan Program Kemendes

Mendes Yandri Susanto Sebut Pembinaan Qori dan Qoriah di Kabupaten Serang Sejalan dengan Program Kemendes

Sabtu, 23 Mei 2026 17:21
Pemkab Serang  Targetkan Juara Umum di MTQ Provinsi

Pemkab Serang  Targetkan Juara Umum di MTQ Provinsi

Sabtu, 23 Mei 2026 16:51
Kekerasan Seksual Anak di Pandeglang Jadi Sorotan, PATBM Diminta Jadi Garda Terdepan

Kekerasan Seksual Anak di Pandeglang Jadi Sorotan, PATBM Diminta Jadi Garda Terdepan

Sabtu, 23 Mei 2026 14:49
Dukung Transisi Energi

PT PGN Perkuat Komitmen Dukung Transisi Energi dan Pencapaian Zero Emission

Sabtu, 23 Mei 2026 21:31
Pembukaan Festival Shafara dan Digiwara 2026 di Bintaro Jaya XChange Mall, Kota Tangerang Selatan, Jumat, 22 Mei 2026.

BI Banten Gelar Shafara Festival dan Digiwara Festival 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 17:39
Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

Sabtu, 23 Mei 2026 17:39
Mendes Yandri Susanto Sebut Pembinaan Qori dan Qoriah di Kabupaten Serang Sejalan dengan Program Kemendes

Mendes Yandri Susanto Sebut Pembinaan Qori dan Qoriah di Kabupaten Serang Sejalan dengan Program Kemendes

Sabtu, 23 Mei 2026 17:21
Pemkab Serang  Targetkan Juara Umum di MTQ Provinsi

Pemkab Serang  Targetkan Juara Umum di MTQ Provinsi

Sabtu, 23 Mei 2026 16:51
Kekerasan Seksual Anak di Pandeglang Jadi Sorotan, PATBM Diminta Jadi Garda Terdepan

Kekerasan Seksual Anak di Pandeglang Jadi Sorotan, PATBM Diminta Jadi Garda Terdepan

Sabtu, 23 Mei 2026 14:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dukung Transisi Energi

PT PGN Perkuat Komitmen Dukung Transisi Energi dan Pencapaian Zero Emission

by Agung S Pambudi
Sabtu, 23 Mei 2026 21:31

JAKARTA,RADARBANTEN.CO.ID-- PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina memperkuat komitmennya dalam mendukung transisi energi dan pencapaian...

Pembukaan Festival Shafara dan Digiwara 2026 di Bintaro Jaya XChange Mall, Kota Tangerang Selatan, Jumat, 22 Mei 2026.

BI Banten Gelar Shafara Festival dan Digiwara Festival 2026

by Rostinah
Sabtu, 23 Mei 2026 17:39

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bank Indonesia (BI) untuk pertama kalinya menggabungkan dua agenda besar, yakni Shafara Festival dan Digiwara Festival 2026....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak