SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Pidana Khusus (pidsus) Kejati Banten akan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Kepala Desa (Kades) Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Johadi kepada jaksa peneliti.
Saat ini, berkas perkara terkait pembebasan lahan Situ Ranca Gede masih disusun tim penyidik.
“Akan dilakukan pemberkasan dan dilakukan tahap satu (pelimpahan kepada jaksa peneliti),” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Tangga Adekresna, Minggu 9 Juni 2024.
Rangga menjelaskan, dalam kasus tersebut, penyidik masih menetapkan Johadi sebagai tersangka tunggal. Ia telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang sejak Selasa 14 Mei 2024. “Dilakukan penahanan di Rutan Serang,” ucapnya.
Disinggung mengenai calon tersangka baru dalam kasus tersebut, Rangga enggan berkomentar. Ia berdalih kasus tersebut masih dalam proses pendalaman di tingkat penyidikan. “Kami masih melakukan pendalaman,” katanya.
Informasi yang diperoleh, kasus pembebasan lahan tersebut diduga melibatkan lebih satu orang. Ada beberapa nama bahkan tokoh politik yang muncul dalam kasus pembebasan lahan milik pemerintah tersebut. “Saat ini masih proses pendalaman dulu,” tegas mantan Kasi Datun Kejari Kota Bogor tersebut.
Rangga mengatakan, kasus yang menjerat Johadi tersebut karena dia telah menerima uang ratusan juta rupiah seseorang dari tim pembebasan lahan berinisial JP. Uang yang diterima Johadi tersebut sebesar Rp 735 juta.
“Bahwa Kepala Desa Babakan tersangka J (Johadi) diduga menerima sekitar kurang lebih Rp735 juta,” kata pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini.
Uang ratusan juta tersebut digunakan Johadi untuk pembangunan kantor desa, staf pegawanya, operasional desa dan keperluan pribadi. Selain itu, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
“Digunakan untuk pembangunan kantor desa, untuk staf kantor desa, operasional desa dan untuk keperluan pribadi dari kepala Desa Babakan,” katanya.
Rangga menjelaskan, modus permintaan uang tersebut dengan cara menyebutnya sebagai uang “rokok” dan administrasi. Tujuan permintaan uang tersebut agar dokumen terkait pembebasan lahan tidak macet dan prosesnya berjalan lancar. “Untuk mempercepat proses pembebasan lahan dari pihak kepala desa,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, Johadi diduga menerima uang terkait pembebasan lahan di Desa Babakan. Uang yang diterima tersangka tersebut merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektare. Pembebasan lahan tersebut dalam kurun 2012 sampai 2023.
“Uang itu merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektare dari kurun waktu 2012 sampai 2023,” katanya.
Rangga menerangkan, dari 150 hektare tersebut hanya 24 hektare yang diduga lahannya berasal dari situ. “Untuk lokasi yang diduga situ hanya 25 hektar atau sekitar Rp125 juta (uang yang diterima dari lahan situ),” tutur mantan Kasi Datun Kejari Kota Bogor ini.
Rangga menambahkan, akibat perbuatannya, Johadi dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Editor: Agus Priwandono











