SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang memvonis ketiga pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dengan penjara selama dua tahun.
Mereka dinilai telah terbukti melakukan korupsi pungutan liar ke Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Ketiga terdakwa tersebut yaitu Hari Priono selaku ketua tim B Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesai (P4MI) Bandara Soekarno Hatta, dan dua pegawai honorer BP2MI Bandara Soekarno Hatta, Juli Sambono dan Meriana Tarigan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hari Priono Juli Sambono dan Meriana Tarigan dengan Pidana penjara selama dua tahun penjara, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra, Rabu malam, 12 Juni 2024.
Selain vonis dua tahun penjara, ketiganya juga dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka ketiga terdakwa wajib menjalani kurungan selama tiga bulan. “Subsider tiga bulan,” ungkap Dedy.
Terdakwa Hari Priono dinilai majelis hakim telah terbukti bersalah sebagaimana Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Juli Sambono dan Meriana Tarigan Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” kata Dedy.
Dijelaskan dalam uraian putusan, terdakwa Juli dan Meriana dinilai telah bersekongkol melakukan praktek pertukaran uang mata asing secara ilegal. Caranya dengan memaksa para PMI untuk menukarkan uang asing dengan harga kurs di bawah pasaran.
“Juli Sambono dan Meriana Tarigan yang merupakan staff honor outsourcing pada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mengarahkan untuk mengangkut pertukaran mata uang asing,” kata Dedy.
Padahal sambung Dedy, sebagai pegawai BP2MI, Juli dan Meriana tidak memiliki izin melakukan pertukaran mata uang asing. Perbuatan kedua terdakwa tersebut telah diketahui oleh terdakwa Hari Priono selaku ketua tim B Pos Pelayanan P4MI.
Namun, tindakan kedua terdakwa tersebut oleh Hari Priono tidak melarangnya. Ia bahkan, ikut bersekutu dan mendapatkan keuntungan Rp50-300 ribu dalam setiap transaksi pertukaran mata uang. “Keuntungan Rp50-300 ribu dalam setiap transaksi pertukaran mata uang,” ucap Dedi.
Akibat perbuatan ketiga terdakwa tersebut, jaksa dari Kejari Kota Tangerang telah menyita barang bukti mata uang asing. Yakni uang tunai 23,5 ribu Rial Arab Saudi senilai Rp98 juta, 1,045 Dirham Uni Emirat Arab senilai Rp4,4 juta, 943 Rial Qatar senilai Rp4 juta, dan 1 rial Oman senilai Rp40 ribu.
“Barang bukti tersebut merupakan mata uang asing dari hasil penukaran yang dilakukan oleh Juli Sambono dan Meriana Tarigan kepada para Pekerja Migran Indonesia,” tuturnya.
Usai mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama diambil JPU Kejari Kota Tangerang.
Editor: Abdul Rozak











