SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik pidana khusus (pidsus) telah mendapatkan audit perhitungan kerugian negara (PKN) dari kasus dugaan korupsi pajak 11 desa di empat kecamatan di Kabupaten Serang. Jumlah kerugiannya mencapai Rp 336 juta lebih.
Kasi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar mengatakan, jumlah kerugian negara tersebut didapatkan dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang. Jumlah itu didasarkan atas perhitungan pajak yang tidak disetorkan ke kas negara. “Jumlahnya Rp336.429.846 (kerugian negara),” ujarnya, Kamis 13 Juni 2024.
Rezkinil menjelaskan, sebelas desa yang setoran pajaknya tidak masuk ke kas negara tersebut yakni Sukaraja, Sukarame, Cilayang, Sukaratu, Mongpok, Katulisan. Kemudian, Kareo, Junti, Parakan, Kampungbaru dan Blokang.
“Desa Sukaraja, Sukarame, Cilayang, Sukaratu, Mongpok dan Katulisan ini masuk Kecamatan Cikeusal. Sedangkan Desa Kareo, Junti dan Parakan ini berada Kecamatan Jawilan. Kemudian, Desa Kampungbaru di Kecamatan Pamarayan. Dan terakhir, Desa Blokang berada di Kecamatan Bandung,” bebernya.
Ia mengatakan, modus kasus korupsi tersebut dengan tidak menyetorkan pajak yang dihimpun dari desa. Pajak desa yang tidak disetorkan tersebut mulai dari tahun 2020 hingga 2023.
“Tindak pidana korupsi pembayaran atau setoran pajak berupa kode billing dan resi setoran pajak kantor pos. Seharusnya pajak tersebut masuk ke kas negara, namun sejak tahun 2020 hingga 2023 tidak ada data penerimaan negara pada Kantor Pajak Pratama Serang Timur,” katanya.
Ia menambahkan, dari kasus tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 10 orang saksi. Mereka diantaranya berasal dari pegawai pemerintah desa dan saksi-saksi terkait. “Saksinya sudah banyak, kasusnya saat ini masih dalam proses penyidikan,” tutur pria yang akrab disapa Kinil ini.
Editor: Abdul Rozak











