SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan RI Didik Farkhan Alisyahdi beserta jajaran melakukan kunjungan kerja dalam rangka inspeksi umum di Kejaksaan Tinggi Banten, Rabu, 10 Juli 2024.
Kunjungan kerja tersebut, diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Siswanto didampingi para Asisten dan seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Banten.
Selanjutnya Tim Pemeriksa pada Inspektorat V pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan RI melakukan pemeriksaan di setiap bidang pada Kejaksaan Tinggi Banten dan dilanjutkan dengan pengarahan Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan RI kepada seluruh Pegawai Kejaksaan Tinggi Banten bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Banten.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Siswanto mengungkapkan, rasa terima kasih atas kesempatan pertamanya untuk memimpin di Kejaksaan Tinggi Banten. Ia mengharapkan menerima masukan atas hasil pemeriksaan guna meningkatkan kinerja ke depannya.
Temuan dari pemeriksaan tersebut kata dia diharapkan dapat menjadi pedoman agar Kejaksaan Tinggi Banten bisa lebih baik.
“Alhamdulillah, kesempatan pertama saya di Kejaksaan Tinggi Banten untuk melaksanakan tugas pada hari ini. saya berharap masukan atas hasil pemeriksaan hari ini dapat menjadi pedoman supaya Kejaksaan Tinggi Banten kedepannya lebih baik lagi” katanya.
Sementara, Inspektur V Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan, kedatangan di Kejati Banten tersebut untuk melaksanakan inspeksi umum di wilayah Banten yang sebelumnya belum dilakukan.
Dari hasil pemeriksaan, mantan Kajati Banten ini menyatakan bahwa tidak ada temuan yang signifikan. “Cuma pesan dari Jaksa Agung RI terkait larangan bermain judi online karena berpotensi melanggar undang-undang, dengan mengingatkan bahwa jejak digital dari aktivitas tersebut dapat memiliki dampak serius,” ungkapnya.
“Rupanya tidak ada temuan yang signifikan, mungkin hanya sedikit, saya juga ingin mengingatkan untuk semuanya melalui pesan Jaksa Agung untuk tidak bermain judi online, dimana judi online ini meninggalkan jejak digital yang memiliki banyak dampak negatif, dan saya mengingatkan bahwa hal ini melanggar undang-undang” sambungnya.
Didik menambahkan, dirinya mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan kedisiplinan yang telah ditunjukkan oleh seluruh pegawai di Kejaksaan Tinggi Banten.
“Terima kasih atas kedisiplinan dan kerja baik yang telah ditunjukkan di Banten, baik dalam administrasi maupun hal lainnya,” tuturnya.
Editor : Merwanda











