slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Promosikan Judi Online, Dua Influencer Divonis 10 Bulan Penjara

Fahmi by Fahmi
12-09-2024 15:01:18
in Hukum, Utama
Promosikan Judi Online, Dua Influencer Divonis 10 Bulan Penjara

Kedua terdakwa usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa siang, 27 Agustus 2024.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bunga Resti Amalia Sudrajat alias Resty Bunga dan Zahra Chaerunnisa alias Ara divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis siang,12 September 2024.

Keduanya dinyatakan bersalah karena telah mempromosikan sejumlah situs judi online (judol). “Pidana 10 bulan,” ujar Juru Bicara PN Serang, Moch. Ichwanudin.

Baca Juga :

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

Kasus Percobaan Pencurian Tembaga di PT Perkasa Construction, Satu Pelaku Diamankan Warga

Penggelapan Dana Nasabah Rp653 Juta, Mantan Kasir Perumahan BCA Divonis 3 Tahun Penjara

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

Ichwanudin mengatakan, perkara tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai Aswin Arief dan dua hakim anggota Bony Daniel dan Hendri Irawan.

Majelis berpendapat, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“(Kedua terdakwa) dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian,” ungkapnya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Serang. Sebelumnya, Bunga Resti Amalia Sudrajat alias Resty Bunga dituntut pidana selama 18 bulan penjara. Sedangkan Zahra Chaerunnisa alias Ara dituntut lebih ringan yakni 15 bulan penjara.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik,” kata JPU Bahtiar Himly beberapa waktu yang lalu.

Dalam surat tuntutan, terdakwa Resti ditangkap oleh petugas Siber Ditreskrimsus Polda Banten, pada Senin tanggal 6 Mei 2024 lalu. Ia ditangkap dirumahnya yang beralamat di Kampung Pengoreng, Desa Mangunreja, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.

Sedangkan, terdakwa Zahra diamankan pada Selasa, 17 Mei 2024 lalu di rumahnya, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Ia diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait informasi judi online di media sosial.

“Tim Siber melakukan patroli siber dengan cara membuka akun Instragram selanjutnya masuk ke pencarian dan mencari nama akun Instagram zhrraachh dan di temukan akun Instagram tersebut sedang mempromosikan situs judi online,” ungkapnya.

Dari keterangannya, kedua terdakwa mengakui telah beberapa kali mempromosikan situs judi online. Dari promosi situs judi online tersebut kedua terdakwa mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

“Bahwa keuntungan yang didapat oleh terdakwa selama mempromosikan situs judi online tersebut adalah sebesar kurang lebih Rp41 juta,” tuturnya.

Editor : Aas Arbi

Tags: Bunga Resti Amalia SudrajatinfluencerJPU Kejati Bahtiar Hilmyjudi onlinejudolpemain film terseret judi onlinePengadilan Negeri SerangPN Serangselebgram judi onlineselebgram terseret kasus judiTanti Oktavia Rahayu
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Baliho Bakal Calon Kepala Daerah Bertebaran di Pandeglang, Bawaslu Minta Pemkab Ambil Sikap

Next Post

13.438 Warga Kota Cilegon Gunakan Indentitas Kependudukan Digital

Related Posts

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar
Berita Utama

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

by Fahmi
Senin, 27 April 2026 16:33

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Dua mantan petinggi PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan server dan...

Read moreDetails

Kasus Percobaan Pencurian Tembaga di PT Perkasa Construction, Satu Pelaku Diamankan Warga

Penggelapan Dana Nasabah Rp653 Juta, Mantan Kasir Perumahan BCA Divonis 3 Tahun Penjara

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

Pembunuh Sopir Taksi Online Asal Cikupa Dituntut 18 Tahun 6 Bulan Penjara

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

Penambang Pasir Ilegal di Mancak Divonis 7 Bulan Penjara

Pengawas Produksi Jadi Otak Pelaku Pencurian Sepatu di Nikomas Gemilang

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

12 Mahasiswa Didakwa Bakar dan Rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang

Next Post
13.438 Warga Kota Cilegon Gunakan Indentitas Kependudukan Digital

13.438 Warga Kota Cilegon Gunakan Indentitas Kependudukan Digital

Jelang Pilkada, KPU Lebak Tambah Jumlah Tempat Pemungutan Suara

Jelang Pilkada, KPU Lebak Tambah Jumlah Tempat Pemungutan Suara

KPU Pandeglang Mulai Produksi Kotak Suara Pilkada

KPU Pandeglang Mulai Produksi Kotak Suara Pilkada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen sebesar Rp 900 miliar

RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen sebesar Rp 900 miliar

Selasa, 28 April 2026 19:40
Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

Selasa, 28 April 2026 18:28
Dinilai Tidak Transparan Gunakan Dana Desa Rp14 Juta, Pelatihan KDMP di Pandeglang Ricuh

Dinilai Tidak Transparan Gunakan Dana Desa Rp14 Juta, Pelatihan KDMP di Pandeglang Ricuh

Selasa, 28 April 2026 18:09
DPMPD Kabupaten Tangerang Perkuat Sistem Informasi Keuangan Desa

DPMPD Kabupaten Tangerang Perkuat Sistem Informasi Keuangan Desa

Selasa, 28 April 2026 18:03
Bupati Tangerang Apresiasi Baksos Kesehatan Gratis Satrad 401 Tanjung Kait Mauk

Bupati Tangerang Apresiasi Baksos Kesehatan Gratis Satrad 401 Tanjung Kait Mauk

Selasa, 28 April 2026 17:59
RSDP Serang Akan Tambah Tempat Tidur

RSDP Serang Akan Tambah Tempat Tidur

Selasa, 28 April 2026 17:34
RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen sebesar Rp 900 miliar

RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen sebesar Rp 900 miliar

Selasa, 28 April 2026 19:40
Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

Selasa, 28 April 2026 18:28
Dinilai Tidak Transparan Gunakan Dana Desa Rp14 Juta, Pelatihan KDMP di Pandeglang Ricuh

Dinilai Tidak Transparan Gunakan Dana Desa Rp14 Juta, Pelatihan KDMP di Pandeglang Ricuh

Selasa, 28 April 2026 18:09
DPMPD Kabupaten Tangerang Perkuat Sistem Informasi Keuangan Desa

DPMPD Kabupaten Tangerang Perkuat Sistem Informasi Keuangan Desa

Selasa, 28 April 2026 18:03
Bupati Tangerang Apresiasi Baksos Kesehatan Gratis Satrad 401 Tanjung Kait Mauk

Bupati Tangerang Apresiasi Baksos Kesehatan Gratis Satrad 401 Tanjung Kait Mauk

Selasa, 28 April 2026 17:59
RSDP Serang Akan Tambah Tempat Tidur

RSDP Serang Akan Tambah Tempat Tidur

Selasa, 28 April 2026 17:34

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen sebesar Rp 900 miliar

RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen sebesar Rp 900 miliar

by Redaksi
Selasa, 28 April 2026 19:40

BANDUNG – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)...

Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

by AdityaRamadhan
Selasa, 28 April 2026 18:28

JAKARTA,RADARBANTEN.CO.ID  – PT Pertamina (Persero) mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan dan kemandirian energi nasional melalui...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak