SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bunga Resti Amalia Sudrajat alias Resty Bunga dan Zahra Chaerunnisa alias Ara divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis siang,12 September 2024.
Keduanya dinyatakan bersalah karena telah mempromosikan sejumlah situs judi online (judol). “Pidana 10 bulan,” ujar Juru Bicara PN Serang, Moch. Ichwanudin.
Ichwanudin mengatakan, perkara tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai Aswin Arief dan dua hakim anggota Bony Daniel dan Hendri Irawan.
Majelis berpendapat, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“(Kedua terdakwa) dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian,” ungkapnya.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Serang. Sebelumnya, Bunga Resti Amalia Sudrajat alias Resty Bunga dituntut pidana selama 18 bulan penjara. Sedangkan Zahra Chaerunnisa alias Ara dituntut lebih ringan yakni 15 bulan penjara.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik,” kata JPU Bahtiar Himly beberapa waktu yang lalu.
Dalam surat tuntutan, terdakwa Resti ditangkap oleh petugas Siber Ditreskrimsus Polda Banten, pada Senin tanggal 6 Mei 2024 lalu. Ia ditangkap dirumahnya yang beralamat di Kampung Pengoreng, Desa Mangunreja, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.
Sedangkan, terdakwa Zahra diamankan pada Selasa, 17 Mei 2024 lalu di rumahnya, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Ia diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait informasi judi online di media sosial.
“Tim Siber melakukan patroli siber dengan cara membuka akun Instragram selanjutnya masuk ke pencarian dan mencari nama akun Instagram zhrraachh dan di temukan akun Instagram tersebut sedang mempromosikan situs judi online,” ungkapnya.
Dari keterangannya, kedua terdakwa mengakui telah beberapa kali mempromosikan situs judi online. Dari promosi situs judi online tersebut kedua terdakwa mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
“Bahwa keuntungan yang didapat oleh terdakwa selama mempromosikan situs judi online tersebut adalah sebesar kurang lebih Rp41 juta,” tuturnya.
Editor : Aas Arbi











