TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Polres Tangsel telah menangkap DG, tersangka penculikan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Selain itu, predator anak lainnya yang juga ditangkap adalah M, mencabuli 8 orang anak dibawah umur. Kedua tersangka terancam hukuman kebiri.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengatakan, ancaman pidana kebiri ini bakal dijerat kepada kedua tersangka pencabulan anak di bawah umur.
“Tentunya yang kami terapkan adalah seluruh pasal dan salah satu pasalnya ada yang menyebutkan ancaman demikian (hukuman kebiri-red),” ujar Alvino dalam konfrensi pers di Mapolres Tangsel, BSD Serpong, Kamis 3 Oktober 2024.
Untuk diketahui, aturan tentang hukuman kebiri bagi predator anak tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Sementara itu Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro mengungkapkan, DG menculik dan mencabuli 3 anak perempuan di bawah umur.
Peristiwa pertama dilakukan DG pada Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 15.30 WIB di depan sebuah SD Negeri di wilayah Kelurahan Kedaung, Kecamatan Ciputat, Tangsel. Korbannya, S anak perempuan berusia 9 Tahun.
Kasus kedua terjadi pada Rabu, 21 Agustus 2024, sekitar pukul 16.20 WIB, di pertigaan jalan, di samping sebuah SD Negeri Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat Tangsel. Korban B, anak perempuan berusia 9 tahun.
Kasus ketiga terjadi pada Rabu, 23 September 2024, sekitar pukul 16.49 WIB di samping sebuah SD Negeri di wilayah Serua Indah Kecamatan Ciputat, Tangsel. Korban A, anak perempuan berusia 9 tahun.
Rizkyadi mengatakan, DG berusia 32 tahun, belum menikah, dan merupakan residivis kasus pencabulan.
Menurut Rizkyadi, modus yang dilakukan DG kepada ketiga korbannya sama, yakni mencari korban yang sedang menunggu di jemput oleh orang tuanya atau yang sedang berjalan kaki seorang diri usai pulang sekolah. Kemudian DG menghampiri korbannya menggunakan sepeda motor.
“Kepada para korban, pelaku berkata “nama kamu siapa?, Kemudian pelaku kembali mengatakan, “Om yang jemput kamu, bunda kamu enggak bisa jemput karena ada keluarga kamu yang sakit, jadi enggak bisa jemput” ungkap Rizkyadi.
Kepada ketiga korban, DG membawa mereka sebuah empang atau kolam pemancingan di daerah Kampung Bulak Saga, Desa Cibadung Kecamatan
Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, yang lokasi jaraknya sekitar 25 kilometer dari sekolahan para korban. Di tempat ini, para korban disetubuhi.
Pada kasus M, korbannya berjumlah delapan orang yamg masih berusia antara 12-16 tahun. Rizkyadi mengatakan, tersangka melakukan pencabulan di sekitar tahun
2021 dan untuk kejadian terakhir terjadi pada Senin, 23 September 2024.
Tersangka diketahui merupakan guru ngaji, sekaligus marbot Masjid di Jalan Muali, Kampung Maruga RT 02/04, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.
Adapun modus yang dilakukan tersangka M memperdayai para korban dengan mengaku dapat membuka aura dan mata batin para korban.
“Sehingga para korban dapat melihat makhluk gaib dan terlihat lebih cantik apabila bertemu dengan lawan jenisnya. Dengan syarat para koban harus bersedia dilakukan tindakan asusila oleh
tersangka,” ujar Rizkyadi.
Setelah tersangka melakukan perbuatan asusila tesebut kepada para korban,
tersangka kemudian memberikan uang sekitar Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu.
“Kepada para korban, tersangka juga mengancam apabila para korban menceritakan tindakan asusila yang dilakukan tersangka, maka para korban akan menjadi gila dan tidak bisa memiliki keturunan,” tandasnya.
Editor: Merwanda











