slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Edarkan Obat Keras, Warga Taktakan Ini Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
08-12-2024 08:17:55
in Hukum, Utama
Edarkan Obat Keras, Warga Taktakan Ini Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ginanjar Afril Rezeki (31) dituntut 3,5 tahun penjara oleh JPU Kejari Serang. Ia dinilai terbukti bersalah mengedarkan obat keras.

“Tuntutannya 3 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar JPU Kejari Serang, Fitriah, Minggu, 8 Desember 2024.

Baca Juga :

Tangkap Dua Pengedar, Polda Banten Amankan Puluhan Butir Obat Keras

Rumah di Cipocok Jaya Dibobol Maling, Polisi Tangkap Satu Pelaku dan Dua Buron

PT Krakatau Sarana Infrastruktur Gugat Tujuh Warga Anyar ke PN Serang

Nasabah Gugat Bank SMBC ke PN Serang, Tuntut Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

Warga Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, ini dinilai JPU telah terbukti bersalah melanggar Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Yang dianggap terbukti dakwaan kedua,” ujarnya.

Dalam surat tuntutan JPU, kasus yang menjerat terdakwa berawal pada 7 Agustus 2024 lalu. Saat itu, Ginanjar sedang berada dirumah dan menghubungi Roby (DPO) untuk memesan obat keras melalui WhatsApp.

“Terdakwa sudah berniat untuk memesan obat jenis Tramadol dan obat warna kuning berlogo MF,” ungkapnya.

Terdakwa memesan 10 boks atau 500 butir obat Tramadol dan 400 butir obat berwarna kuning berlogo MF. Obat keras ini dibeli terdakwa dengan harga Rp 2,2 juta.

“Terdakwa memang sudah beberapa kali membeli obat dengan cara dibayar bertahap kepada Roby,” ujarnya.

Pada Minggu 11 Agustus 2024, obat keras yang dipesan terdakwa sampai.

Obat-obatan tersebut kemudian dikemas menjadi beberapa paket untuk diperjualbelikan.

“Obat tersebut biasa dijual kepada orang yang sudah dikenal terdakwa,” katanya.

Dua hari kemudian atau Selasa, 13 Agustus 2024, terdakwa yang saat itu hendak mengambil motor di tempat servis di Kampung Kemeranggen, RT 019 RW 007, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, ditangkap petugas kepolisian berpakaian preman.

Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas dari Satresnarkoba Polresta Serang Kota, didapati 330 butir obat keras dan uang hasil penjualan Rp 230 juta. “Barang bukti ditemukan di dalam tas slempang warna hijau muda milik terdakwa,” katanya.

Petugas yang mendapat barang bukti tersebut, membawa terdakwa ke Mapolresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

“Perkaranya tinggal menunggu vonis,” ucap perempuan asal Baros, Kabupaten Serang ini.

Kuasa hukum Ginanjar, Isbanri, mengaku telah menyampaikan pembelaannya kepada majelis hakim.

Ia meminta agar terdakwa dihukum seringan-ringannya.

“Kami langsung menyampaikan pembelaan setelah tuntutan dibacakan. Kami memohon kepada majelis hakim agar terdakwa diberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasannya terdakwa mengaku bersalah dan menyesal,” tuturnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: JPU Kejari SerangKecamatan Taktakanobat keraspengacara IsbanriPengadilan Negeri SerangPengedar Obat Keraspengedar obat keras ditangkappengedar obat keras dituntutPN SerangSatresnarkoba Polresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Band Padi Reborn Meriahkan Paramount Fun Color Run 2024

Next Post

Lebak Siap Jadi Daerah Penyuplai Bahan Makan Program.Makan Bergizi Gratis

Related Posts

Hukum

Tangkap Dua Pengedar, Polda Banten Amankan Puluhan Butir Obat Keras

by Fahmi
Senin, 4 Mei 2026 11:45

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat-obatan keras tanpa izin di wilayah hukum...

Read moreDetails

Rumah di Cipocok Jaya Dibobol Maling, Polisi Tangkap Satu Pelaku dan Dua Buron

PT Krakatau Sarana Infrastruktur Gugat Tujuh Warga Anyar ke PN Serang

Nasabah Gugat Bank SMBC ke PN Serang, Tuntut Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

Usai Sebar Paket Sabu, Pengedar Asal Taktakan Ini Ditangkap Polisi

Dua Penipu Ditangkap, Modus: Mobil Sudah Laku Terjual, Dijual Lagi

Tangkap Pengedar di Cilegon, Polisi Amankan 109 Butir Tramadol dan Hexymer

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Berawal dari Masalah Helm, Dua Pria di Walantaka Menjadi Korban Pengeroyokan

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

Next Post
Lebak Siap Jadi Daerah Penyuplai Bahan Makan Program.Makan Bergizi Gratis

Lebak Siap Jadi Daerah Penyuplai Bahan Makan Program.Makan Bergizi Gratis

Pemkab Tangerang Dorong Implementasi ETPD

Pemkab Tangerang Dorong Implementasi ETPD

Kalah di Pilkada Tangsel 2024, Ruhamaben Belum Berencana Layangkan Gugatan ke MK

Kalah di Pilkada Tangsel 2024, Ruhamaben Belum Berencana Layangkan Gugatan ke MK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Selasa, 5 Mei 2026 19:44
Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

Selasa, 5 Mei 2026 19:00
UAMDA Serentak Diikuti 3.886 Siswa, FKDT Cilegon Dorong Ijazah Diniyah Syarat Masuk SMP

UAMDA Serentak Diikuti 3.886 Siswa, FKDT Cilegon Dorong Ijazah Diniyah Syarat Masuk SMP

Selasa, 5 Mei 2026 18:51
DPRD Banten Susun Raperda Perlindungan Satuan Pendidikan, Mencegah Bullying dan Pelecehan di Sekolah

DPRD Banten Susun Raperda Perlindungan Satuan Pendidikan, Mencegah Bullying dan Pelecehan di Sekolah

Selasa, 5 Mei 2026 18:30
Banjir Peminat, 800 Calon Siswa MTs Negeri 1 Serang Mendaftar Jalur Reguler

Banjir Peminat, 800 Calon Siswa MTs Negeri 1 Serang Mendaftar Jalur Reguler

Selasa, 5 Mei 2026 17:53
Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga

Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga

Selasa, 5 Mei 2026 17:44
Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Selasa, 5 Mei 2026 19:44
Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

Selasa, 5 Mei 2026 19:00
UAMDA Serentak Diikuti 3.886 Siswa, FKDT Cilegon Dorong Ijazah Diniyah Syarat Masuk SMP

UAMDA Serentak Diikuti 3.886 Siswa, FKDT Cilegon Dorong Ijazah Diniyah Syarat Masuk SMP

Selasa, 5 Mei 2026 18:51
DPRD Banten Susun Raperda Perlindungan Satuan Pendidikan, Mencegah Bullying dan Pelecehan di Sekolah

DPRD Banten Susun Raperda Perlindungan Satuan Pendidikan, Mencegah Bullying dan Pelecehan di Sekolah

Selasa, 5 Mei 2026 18:30
Banjir Peminat, 800 Calon Siswa MTs Negeri 1 Serang Mendaftar Jalur Reguler

Banjir Peminat, 800 Calon Siswa MTs Negeri 1 Serang Mendaftar Jalur Reguler

Selasa, 5 Mei 2026 17:53
Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga

Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga

Selasa, 5 Mei 2026 17:44

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

by Yusuf Permana
Selasa, 5 Mei 2026 19:44

Gubernur Banten, Andra Soni, saat mengecek kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Banten, beberapa waktu lalu. (Foto: Biro Apdim Setda Banten)

Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

by Syaiful Adha
Selasa, 5 Mei 2026 19:00

Rumah mewah di Botanic Villa, BSD City.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak