SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Siti Nazia terdakwa kasus penipuan yang membawa bayinya ke Rutan Kelas IIB Serang dituntut 16 bulan penjara. Perempuan berusia 38 tahun tersebut dinilai terbukti bersalah oleh JPU Kejari Serang.
“Pidana satu tahun dan empat bulan,” ujar JPU Kejari Serang, Fitriah di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa 10 Desember.
JPU menilai perbuatan Nazia terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 378 KUH Pidan tentang Penipuan. “Sebagaimana dalam Pasal 378 KUH Pidana,” katanya.
Tuntutan pidana 16 bulan terhadap Nazia tersebut didasarkan pertimbangan perbuatannya yang telah meresahkan masyarakat dan merugikan korban Rp 30 juta. Pertimbangan itu menjadi hal-hal yang memberatkan pada diri terdakwa.
“Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan merawat bayi berusia empat bulan,” katanya.
Dijelaskan JPU, kasus ini bermula pada bulan Agustus 2024 lalu. Saat itu, korban Widyawati berkenalan dengan Nazia di sebuah warung yang terletak di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang.
Pada pertemuan itu, Siti mengajak Widyawati berbisnis jual beli barang elektronik dan emas. Dari bisnis itu, Siti menjanjikan keuntungan 20 persen dari modal yang diberikan. Tergiur dengan iming-iming tersebut, Widyawati akhirnya memberikan bantuan modal Rp30 juta yang diserahkan secara bertahap melalui transfer.
Namun setelah modal diberikan, Nazia tidak pernah memberikan keuntungan 20 persen seperti yang dijanjikan. Bahkan, ia memberikan alasan yang tidak jelas dan terkesan menghindar korban. “Terdakwa terkesan menghindar dengan cara berpindah-pindah tempat tinggal,” tutur JPU.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Serang, Chika Panji Ardiansyah tak membantah jika Nazia membawa anaknya kedalam Rutan pada 21 November 2024.
Ia merupakan tahanan titipan yang tengah menjalani persidangan. “Bayi tidak berbarengan, selang satu hari setelah si ibu masuk ke sini (Baru bayi masuk),” katanya.
Panji menjelaskan, jika Nazia sempat mengalami depresi dan stres karena tidak bertemu dengan anaknya. Bahkan dia juga sempat berbicara sendiri karena stres. Diduga kondisi itu lantaran Siti tidak bertemu dengan anaknya.
“Sehingga dengan pertimbangan itu kami memberikan izin untuk masuk kedalam dirawat sama ibunya,” jelasnya.
Menurut Panji, membawa anak ke dalam Rutan Serang tidak dilarang, hal itu tertuang dalam undangan-undangan permasyarakatan nomor 22 tahun 2022, Pasal 61 ayat 1 yang membolehkan tahanan membawa bayi yang masih menyusui sampai usia 3 tahun.
“Secara aturan itu hak tahanan tersebut, karena berdasarkan undang-undang permasyarakatan tahanan memiliki hak ketika membawa anak diperbolehkan sampai umur 3 tahun,” katanya.
Panji menegaskan selain unsur kemanusiaan, Rutan Serang telah memberikan pelayanan maksimal pada bayi tersebut. Hal yang dilakukan diantaranya memberikan makan hingga pemeriksaan kesehatan untuk si bayi.
“Karena bayinya sudah berumur 7 bulan, sudah masuk ke fase MP ASI, bubur kita berikan, layanan kesehatan juga kita berikan. Kami juga ada dokter untuk cek kesehatan, kita pantau terus kesehatan bayi tersebut,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya











