slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Disnakertrans Pandeglang Ancam Pengusaha, Wajib Bayar Kompensasi Bagi Pekerja PKWT

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
17-12-2024 14:47:07
in Utama
Disnakertrans Pandeglang Ancam Pengusaha, Wajib Bayar Kompensasi Bagi Pekerja PKWT
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang menyampaikan pentingnya pemberian kompensasi bagi pekerja yang terikat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang, Mohammad Kabir menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar kompensasi saat kontrak kerja pekerja waktu tertentu (PKWT) berakhir. Aturan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021.

“Pembayaran kompensasi bagi pekerja PKWT itu sudah diatur dalam PP 35 Tahun 2021 Pasal 15. Pengusaha wajib memberikan kompensasi ketika masa kerja berakhir, dengan minimal masa kerja 1 bulan secara terus-menerus,” ungkap Kabir, Selasa 17 Desember 2024.

Kabir menjelaskan, besaran kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja. Jika pekerja bekerja selama satu tahun, kompensasi yang diterima setara dengan satu bulan gaji.

“Jadi kalau dia bekerja satu tahun, ya dapat satu bulan gaji. Tapi kalau kurang dari satu tahun, perhitungannya hanya secara proporsional,” bebernya.

Kabir pun memberikan contoh perhitungan. Jika seorang pekerja dengan masa kerja 6 bulan memiliki gaji sebesar Rp3.206.639, maka kompensasi dihitung dari masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikalikan satu bulan gaji.

“Misalnya pekerja 6 bulan dengan gaji segitu, ya perhitungannya sudah jelas. Semua sesuai kesepakatan perjanjian mereka dan diatur undang-undang,” ujarnya.

Ia menegaskan pengusaha wajib menaati aturan ini agar tidak merugikan hak pekerja. 

Mohammad Kabir menjelaskan, pentingnya perlindungan hak pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sesuai aturan hukum.

“Peraturan ini ada untuk melindungi hak-hak pekerja PKWT agar mereka mendapatkan keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Dengan nada berapi-api, Kabir menyoroti sikap pengusaha yang kerap abai terhadap aturan. 

“Semua perusahaan ada aturannya, karena itu harus disampaikan. Kita ini bukan seperti punya nenek moyang,” cetusnya.

Baca Juga :

BPJS Ketenagakerjaan Pandeglang Jalankan Program PEKA

UNMA Banten Kenalkan Aplikasi PROTEKTA kepada Kader PMR SMPN 2 Labuan

RPM Gelar Aksi Lebih Besar, Inspektorat Periksa Oknum Pejabat RSUD Secara Maraton

Kemarau, Lahan Sawah di Blok Banjaran Jiput Jadi Tandus

Kabir mendorong baik perusahaan maupun pekerja untuk memahami isi PP Nomor 35 Tahun 2021 terkait ketentuan PKWT. Menurutnya, pemahaman ini bisa mencegah sengketa yang berpotensi merugikan pekerja di masa mendatang.

“Pekerja berhak mendapatkan kompensasi untuk setiap kontrak yang habis, baik saat perpanjangan kontrak PKWT atau jika dibuat kontrak baru,” kata Kabir.

Lebih lanjut, ia mengimbau perusahaan untuk patuh dan tertib administrasi. Hingga kini, sekitar 50 persen perusahaan di Pandeglang sudah melaporkan PKWT ke Disnakertrans.

“Kita himbau perusahaan melengkapinya. Jangan nanti pas ada konflik baru ke sini. Administrasi itu penting, dan kami selalu catat PKWT yang sesuai aturan,” pungkasnya.

Reporter: Moch Madani Prasetia 

Editor: Aditya

Tags: BantenDisnakertranskabupaten pandeglangmasa kerjaPakerjaPandeglangPemkab PandeglangperusahaanPKWTUU Cipta Kerja
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Disporabudpar Gelar Kejuaraan Bola Sundul Piala Bupati Tangerang 2024

Next Post

Prabowo Wacanakan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ini Komentar Penggiat Demokrasi di Banten

Related Posts

BPJS Ketenagakerjaan Pandeglang Jalankan Program PEKA
Kombis

BPJS Ketenagakerjaan Pandeglang Jalankan Program PEKA

by Purnama Irawan
Rabu, 29 Juli 2026 11:17

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan perlindungan bagi pekerja tidak berhenti pada penyerahan santunan kepada ahli...

Read moreDetails

UNMA Banten Kenalkan Aplikasi PROTEKTA kepada Kader PMR SMPN 2 Labuan

RPM Gelar Aksi Lebih Besar, Inspektorat Periksa Oknum Pejabat RSUD Secara Maraton

Kemarau, Lahan Sawah di Blok Banjaran Jiput Jadi Tandus

Kemarau Meluas, 139 Desa di Banten Terdampak Krisis Air Bersih

Bupati Lantik Tiga Kepala Dinas dan Direktur RSUD Berkah, Ini Daftar Namanya

686 Hektare Lahan Sawah di Pandeglang Kekeringan

Mahasiswa 13 Negara Kunjungi Bukit Sinyonya Pandeglang

11 Ribu Anak Lulus Tak Melanjutkan Sekolah, Kadisdikpora Jemput Bola ke Kampung-kampung di Pandeglang

Kekeringan Banten, BPBD Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Pandeglang

Next Post
Prabowo Wacanakan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ini Komentar Penggiat Demokrasi di Banten

Prabowo Wacanakan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ini Komentar Penggiat Demokrasi di Banten

Diduga, Sampah dari Bogor Dibuang ke TPSA Dengung

Diduga, Sampah dari Bogor Dibuang ke TPSA Dengung

6.000 Anak di Pandeglang Tidak Sekolah, Ini Penyebabnya

6.000 Anak di Pandeglang Tidak Sekolah, Ini Penyebabnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Satpol PP Bongkar Papan Reklame Iklan Rokok di Sepanjang Jalan Cigadung-Cikoneng

Satpol PP Bongkar Papan Reklame Iklan Rokok di Sepanjang Jalan Cigadung-Cikoneng

Kamis, 30 Juli 2026 09:22
Investasi Banten Tembus Rp66,3 Triliun, Ekonomi Diproyeksi Terus Tumbuh

Investasi Banten Tembus Rp66,3 Triliun, Ekonomi Diproyeksi Terus Tumbuh

Kamis, 30 Juli 2026 09:06
Hari Bakti TNI AU Ke-79, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Sinergi TNI-Polri

Hari Bakti TNI AU Ke-79, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Sinergi TNI-Polri

Kamis, 30 Juli 2026 08:51
Dugaan Penculikan Aktivis, Polda Banten Bakal Sita HP Ketua DPRD Lebak

Dugaan Penculikan Aktivis, Polda Banten Bakal Sita HP Ketua DPRD Lebak

Kamis, 30 Juli 2026 08:40
Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR Rp1,3 Miliar PT WPLI, Kejari Serang Tahan Kades Parakan

Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR Rp1,3 Miliar PT WPLI, Kejari Serang Tahan Kades Parakan

Kamis, 30 Juli 2026 08:30
Berikan Rasa Aman, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 3.964 Mahasiswa KKN UIN Jakarta

Berikan Rasa Aman, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 3.964 Mahasiswa KKN UIN Jakarta

Kamis, 30 Juli 2026 08:24
Satpol PP Bongkar Papan Reklame Iklan Rokok di Sepanjang Jalan Cigadung-Cikoneng

Satpol PP Bongkar Papan Reklame Iklan Rokok di Sepanjang Jalan Cigadung-Cikoneng

Kamis, 30 Juli 2026 09:22
Investasi Banten Tembus Rp66,3 Triliun, Ekonomi Diproyeksi Terus Tumbuh

Investasi Banten Tembus Rp66,3 Triliun, Ekonomi Diproyeksi Terus Tumbuh

Kamis, 30 Juli 2026 09:06
Hari Bakti TNI AU Ke-79, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Sinergi TNI-Polri

Hari Bakti TNI AU Ke-79, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Sinergi TNI-Polri

Kamis, 30 Juli 2026 08:51
Dugaan Penculikan Aktivis, Polda Banten Bakal Sita HP Ketua DPRD Lebak

Dugaan Penculikan Aktivis, Polda Banten Bakal Sita HP Ketua DPRD Lebak

Kamis, 30 Juli 2026 08:40
Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR Rp1,3 Miliar PT WPLI, Kejari Serang Tahan Kades Parakan

Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR Rp1,3 Miliar PT WPLI, Kejari Serang Tahan Kades Parakan

Kamis, 30 Juli 2026 08:30
Berikan Rasa Aman, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 3.964 Mahasiswa KKN UIN Jakarta

Berikan Rasa Aman, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 3.964 Mahasiswa KKN UIN Jakarta

Kamis, 30 Juli 2026 08:24

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Satpol PP Bongkar Papan Reklame Iklan Rokok di Sepanjang Jalan Cigadung-Cikoneng

Satpol PP Bongkar Papan Reklame Iklan Rokok di Sepanjang Jalan Cigadung-Cikoneng

by Purnama Irawan
Kamis, 30 Juli 2026 09:22

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang menertibkan spanduk dan papan reklame iklan rokok yang terpasang...

Investasi Banten Tembus Rp66,3 Triliun, Ekonomi Diproyeksi Terus Tumbuh

Investasi Banten Tembus Rp66,3 Triliun, Ekonomi Diproyeksi Terus Tumbuh

by Yusuf Permana
Kamis, 30 Juli 2026 09:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Realisasi investasi Provinsi Banten pada Semester I 2026 mencapai Rp66,3 triliun atau tumbuh 9,23 persen dibandingkan periode...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak