SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak menuntut keadilan atas tindakan kriminalisasi kasus galian tanah ilegal yang saat ini menjerat mereka.
Sedikitnya ada 13 warga Rangkasbitung dipanggil oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten karena melakukan demonstrasi penolakan galian tanah ilegal di daerahnya.
Padahal, mereka melakukan aksi karena telah dibuat resah dengan aktivitas galian tanah ilegal itu. Sebab, galian tanah itu telah menimbulkan dampak pencemaran lingkungan juga kerusakan infrastruktur jalan kepada mereka. Harapan untuk mendapatkan keadilan ini pun disampaikan oleh mereka dalam pertemuan dengan DPRD Provinsi Banten, Kamis 23 Januari 2025.
Salah satu warga, Wadde mengaku heran dengan situasi yang tengah dihadapi dirinya dan belasan warga lainnya. Di mana, warga yang ingin melindungi lingkungan malah di kriminalisasi oleh oknum pemilik galian tanah ilegal.
“Kami hanya ingin lingkungan yang aman dan nyaman, makanya kami protes atas aktivitas galian tanah. Karena sudah jelas mereka telah menyebabkan kerusakan lingkungan, infrastruktur desa, dan gangguan sosial yang signifikan. Tapi ko kenapa kami yang dipolisikan, “ujar Wadde.
Ia menuturkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten sudah dengan tegas menyegel galian tanah itu. Namun belakangan ini, segel itu dicopot oleh pihak yang tidak bertangung jawab. Selain itu, pelaku pemilik galian ilegal itu juga belum diproses secara hukum.
“Sebaliknya, warga desa yang berupaya melindungi lingkungan kami justru menjadi sasaran pemeriksaan hukum. Tuduhan perusakan terhadap kerusakan ban bekas terus bertambah, dari 7 orang kini meningkat menjadi 13 orang,” ucapnya.
Menurutnya, perlakuan ini sangatlah tidak adil dan memicu kemarahan besar di kalangan warga Desa Mekarsari. Terlebih, laporan warga baik yang disampaikan kepada Polres Lebak maupun Polda Banten sebanyak tiga kali tidak digubris. Berbeda dengan perlakuan kepada oknum pemilik tambang, yang laporannya langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Wadde berharap DPRD Banten dapat mendengarkan aspirasi warga dan membantu menyelesaikan konflik yang sedang terjadi serta mendesak pihak galian ilegal itu untuk menghentikan pemanggilan dan tunduhan terhadap warga setempat.
Editor : Aas Arbi











