slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Sapi Bantuan Kementan Digunakan Untuk Bayar Utang, Dua Warga Tirtayasa Didakwa Rugikan Negara Rp300 Juta

Fahmi by Fahmi
04-02-2025 09:15:04
in Hukum
Sapi Bantuan Kementan Digunakan Untuk Bayar Utang, Dua Warga Tirtayasa Didakwa Rugikan Negara Rp300 Juta

Kedua terdakwa saat mendengarkan surat dakwaan JPU Kejari Serang, Senin 3 Februari 2025.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sapi bantuan dari Kementrian Pertanian (Kementan) digunakan untuk membayar hutang. Bahkan, sapi-sapi yang diberikan untuk program pengembangbiakan tersebut disembelih dan diperjualbelikan.

Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan korupsi bantuan sapi Kementan tahun 2023 senilai Rp 300 juta di Pengadilan Tipikor Serang, Senin 3 Februari 2025. Kasus ini menjerat anggota Kelompok Tani Motekar, Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Jajang Kelana (52) dan pemilik kandang ternak, Sanwani (57).

Baca Juga :

Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Puluhan Juta untuk Gaji Karyawan Raib

Pasangan Kekasih Spesialis Curanmor 15 Motor Ditangkap Polres Serang

Polres Serang Ringkus Tiga Maling Spesialis Bobol Rumah

Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api Ditangkap Resmob Polres Serang

JPU Kejari Serang, Endo Prabowo menjelaskan, kasus tersebut berawal saat Kementan RI menggulirkan program bantuan sapi indukan produktif dan pengembanganbiakan sapi.

“Bahwa terdakwa Il (Jajang Kelana-red) anggota Kelompok Tani Motekar yang menerima bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan terdakwa I (Sanwani-red) adalah yang memiliki kandang,” katanya.

Endo mengatakan, sebelum mendapat bantuan sapi, Jajang berkomunikasi dengan saksi Holis. Dari komunikasi itu, Jajang Kelana ditawarkan untuk mendapatkan bantuan peternakan tersebut.

“Berawal pada saat terdakwa Il mendapatkan informasi dari saksi Holis yang merupakan teman dari terdakwa Il yang menginformasikan akan ada bantuan ternak sapi,” ungkapnya.

Selanjutnya, dari informasi tersebut, Jajang menemui saksi Dudi yang merupakan ketua Kelompok Tani Motekar. Jajang menginginkan agar Kelompok Tani Motekar mengajukan permohonan meskipun tidak memiliki kandang.

“Saksi Dudi menyampaikan kepada terdakwa ll bahwa Poktan Motekar tidak memiliki kandang, namun terdakwa Il mengatakan akan mengurus semuanya termasuk dokumen beserta kandang sapi dan saksi Dudi hanya tanda tangan terhadap dokumen yang sudah disiapkan oleh terdakwa Il,” katanya.

Endo mengungkapkan, Jajang membuat surat Nomor : 01/KT-Motekar/XI/2022 tanggal 15 November 2022 tentang permohonan bantuan ternak sapi beserta proposal bantuan ternak sapi dan meminta saksi Dudi untuk menandatangani surat dokumen tersebut.

“Dan terdakwa Il meminta kepada saksi Dudi untuk memasukkan terdakwa Il sebagai anggota kelompok tani Motekar, yang kemudian surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian R.I,” katanya.

Endo menjelaskan, setelah mengajukan permohonan bantuan tersebut, Kelompok Tani Motekar mendapat 20 ekor sapi. Sapi tersebut diterima pada tanggal 16 April 2023.

“Bahwa pada tanggal 16 April 2023 kelompok tani Motekar menerima bantuan sapi sebanyak 20 ekor,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo.

Endo mengungkapkan, bantuan sapi tersebut tidak digunakan untuk program pengembangbiakan. Kedua terdakwa malah menggunakan sapi tersebut untuk diperjualbelikan. Jumlahnya, yakni 18 ekor. Sedangkan, dua ekor lagi digunakan untuk membayar hutang dan disembelih untuk dijual.

 “Perbuatan terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa ll menjual bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 300 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” katanya.

Oleh JPU, perbuatan kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1)  Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.

“Subsider Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP,” tuturnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: bantuan sapi Kementan dikorupsiJPU Kejari Serangkasus penggelapan sapi tirtayasakelompok tani motekarkorupsi Bantenkorupsi bantuan sapikorupsi kabupaten Serangkorupsi sapikorupsi TirtayasaPN Serangpolres serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

HMI Jabodetabeka Banten Soroti Kelangkaan Gas Elpiji Melon

Next Post

29 Pejabat di Lingkungan Pemkot Tangerang Dirotasi

Related Posts

Hukum

Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Puluhan Juta untuk Gaji Karyawan Raib

by Fahmi
Kamis, 28 Mei 2026 19:45

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - A. Sutisna B. Sanwara alias Anton dan Abdul Mu’is komplotan pecah kaca beraksi di Kibin. Aksi bandit...

Read moreDetails

Pasangan Kekasih Spesialis Curanmor 15 Motor Ditangkap Polres Serang

Polres Serang Ringkus Tiga Maling Spesialis Bobol Rumah

Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api Ditangkap Resmob Polres Serang

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Kuras Tabungan Korban Rp139 Juta, Resmob Polres Serang Tangkap Dua Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM

Dugaan Korupsi Dana Desa Petir Rp 1 Miliar, Dipakai Buat Judi Online

Pengeroyokan Pelajar SMP di Ciruas Berakhir Damai

Guru SD Gugat Pemkab Serang Senilai Rp 3,06 Miliar

Polres Serang Gagalkan Penculikan Anak di Tulung Agung di Merak

Next Post
29 Pejabat di Lingkungan Pemkot Tangerang Dirotasi

29 Pejabat di Lingkungan Pemkot Tangerang Dirotasi

Ombudsman RI Endus Pelanggaran Pidana Dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang

Ombudsman RI Endus Pelanggaran Pidana Dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang

Ombudsman Tuding Pagar Laut Jadi Upaya Penguasaan Kawasan Laut di Tangerang

Ombudsman Tuding Pagar Laut Jadi Upaya Penguasaan Kawasan Laut di Tangerang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19
Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:42

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menerima sertifikat mengukuhkan Rampak Bedug sebagai Kekayan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang dari Kemenkum RI.

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:28

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak