SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Siswanto, berkomitmen untuk mengatasi minimnya pemulihan kerugian materi bagi korban tindak pidana dengan mengoptimalkan penggunaan gugatan sederhana. Hal ini disampaikan Siswanto dalam acara coffe morning bersama PWI Banten dan Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Banten, Kamis (27/2) di salah satu kafe di Kota Serang.
Dalam kesempatan tersebut, Siswanto menyoroti bahwa meskipun gugatan sederhana sudah diatur dalam perundang-undangan sejak lama, hal itu masih jarang diterapkan dalam perkara pidana. “Gugatan ini jarang dilakukan, padahal aturannya sudah ada sejak dulu,” ujar Kajati. Ia berharap agar gugatan ini dapat dimanfaatkan untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh korban tindak pidana.
Meskipun Kejati Banten siap memberikan bantuan hukum, Siswanto menegaskan bahwa bantuan hukum yang diberikan bersifat pasif, hanya berupa konsultasi dan panduan mengenai prosedur gugatan sederhana. “Kami dapat memberikan bantuan berupa konsultasi, dan tata cara membuat gugatan seperti apa karena gugatan itu sendiri bisa tertulis dan lisan,” katanya. Ia menambahkan, bantuan hukum ini merujuk pada Pasal 98 sampai dengan 101 KUHAP yang mengatur tentang pengajuan gugatan dalam perkara pidana.
Siswanto juga menekankan bahwa layanan gugatan sederhana ini sepenuhnya gratis. “Kami pelayan masyarakat, kami digaji oleh negara dari uang pajak rakyat,” ujarnya. Ia berharap agar informasi ini dapat disebarluaskan melalui media untuk memastikan masyarakat mengetahui hak-hak mereka terkait pemulihan kerugian dalam tindak pidana.
Mengutip pengalamannya, Siswanto menyebutkan bahwa saat bertugas di Lampung, ia berhasil menerapkan gugatan restitusi untuk mengembalikan kerugian korban tindak pidana, meskipun penerapannya masih terbatas. “Pernah saya terapkan di Lampung, tapi ini jarang dioptimalkan,” katanya. Ia pun menegaskan bahwa gugatan restitusi tidak berlaku untuk kasus-kasus tertentu, seperti terorisme dan kekerasan seksual.
Siswanto menegaskan bahwa Kejati Banten berkomitmen menjadi pelopor dalam optimalisasi layanan gugatan sederhana ini, dengan harapan agar program serupa dapat diterapkan di seluruh Indonesia. “Kami ingin Kejati Banten yang memulainya,” pungkasnya.
Editor: Merwanda











