SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lucky Mulyawan Martono, anak bos Apotek Gama Grup, Lucky Mulyawan Martono bakal diperiksa kembali sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Lucky diagendakan usai lebaran Idul Fitri 2025.
“Rencananya habis Idul Fitri ini,” ujar Kepala Balai BPOM di Serang, Mojaza Sirait dikonfirmasi Selasa kemarin.
Mojaza mengungkapkan, pemeriksaan terhadap kasus dugaan obat racikan berbahaya itu dilakukan pada pekan lalu. Namun yang bersangkutan meminta penundaan dengan alasan sakit. “Sedianya Minggu lalu (diperiksa-red) tapi yang bersangkutan mengaku dalam kondisi sakit,” ungkapnya.
Mojaza menjelaskan, Lucky sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan pada Senin 3 Februari 2025. Pemeriksaan itu dalam kapasitasnya sebagai tersangka. “Sebelumnya sudah (diperiksa sebagai tersangka-red),” ujarnya.
Lucky ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pemilik sarana apotek (PSA) Apotek Gama Cilegon. Ia diduga menjadi orang yang bertanggungjawab atas temuan obat di apoteknya.
Diduga, ratusan ribu butir obat yang ditemukan di apotek tersebut merupakan obat racikan dan berbahaya. “LMM (Lucky Mulyawan Martono-red) ini merupakan PSA-nya,” ujar pria asal Papua ini.
Mojaza mengungkapkan, dalam kasus tersebut sekitar 400 ribu butir obat yang ditemukan pada 9 Oktober 2024 lalu telah dilakukan penyitaan. Diduga, obat tersebut mengandung Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, klorfeniramin maleat dan Asam Mefanemat.
Obat tersebut biasanya digunakan untuk pengobatan sakit gigi, demam dan sesak nafas. “Obat ini digunakan buat sakit gigi,” ujarnya.
Mojaza mengungkapkan, obat setelan atau racikan tersebut merupakan obat yang berbahaya. Sebab, obat itu tidak diketahui kandungannya, identitas obat, nomor bets, tanggal kadaluarsa, indikasi dan dosis aturan pakai. Selain itu, keamanan dan khasiat obat tidak terjamin. “Obat ini berbahaya bagi masyarakat,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











