SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Yulianto (39) eks pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa sore, 20 Mei 2025.
Eks honorer pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banten itu dinilai terbukti memaksa remaja dibawah umur berinisial MR alias IP (14) untuk melakukan sodomi terhadapnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan dengan ketentuan dikurangi terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Diah Astuti Miftafiatun dalam amar putusannya.
Majelis menilai, perbuatan pria asal Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang itu Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Ri Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” kata Diah dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang, Endo Prabowo.
Dalam putusan tersebut, kasus asusila yang dilakukan terdakwa terjadi pada 4 Juli 2024. Awalnya korban diajak oleh rekannya bernama Diki ke kediaman Yulianto. Disana, korban diajak untuk masuk ke dalam rumah.
Namun korban ditarik paksa oleh Diki untuk masuk ke dalam rumah melalui jendela. Bahkan, korban juga diancam akan dipukuli jika tidak mengikuti perintahnya.
Didalam rumah itu, korban dipaksa untuk melayani hasrat kelainan seksual terdakwa. Setelah melakukan hal itu, korban diberi imbalan Rp100 ribu oleh Yulianto dan Rp50 ribu oleh Diki. “Korban mendapat ancaman (saat dipaksa menyodomi korban-red),” katanya.
Kasus itu terbongkar setelah keluarga mencurigai korban yang tampak murung dan depresi. Setelah diintrogasi, korban menceritakan apa yang telah dialaminya tersebut.
Keluarga korban kemudian melaporkan Diki dan terdakwa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota atas dugaan tindakan asusila anak di bawah umur. Dari laporan itu, terdakwa diamankan dan dilakukan penahanan.
Atas vonis itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama diambil JPU Kejari Serang mengingat vonis lebih rendah satu tahun dari tuntutan. “Kami juga pikir-pikir,” tutur Endo.
Editor : Merwanda










