slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Seks Menyimpang dengan Remaja, Eks Pegawai Pemprov Divonis 6,5 Tahun Bui

Fahmi by Fahmi
21-05-2025 11:28:36
in Hukum

Terdakwa saat mendengarkan pembacaan putusan di PN Serang, Selasa sore kemarin

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Yulianto (39) eks pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa sore, 20 Mei 2025.

Eks honorer pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banten itu dinilai terbukti memaksa remaja dibawah umur berinisial MR alias IP (14) untuk melakukan sodomi terhadapnya. 

Baca Juga :

Dirut PT SBM Bantah Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Kerja Sama Usaha Kepelabuhan, Ini Penjelasannya

Jual Sapi Bantuan dari Pemerintah, Guru PNS Asal Tirtayasa Divonis 15 Bulan Penjara

Didakwa Terima Rp 1,075 Miliar Dalam Perkara PT SBM, Dirut PT ITAI Bantah dan Tegaskan Bukti JPU Palsu

Polresta Serang Kota Rampungkan Penyidikan Kasus Pembakaran Pos Polisi

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan dengan ketentuan dikurangi terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Diah Astuti Miftafiatun dalam amar putusannya. 

Majelis menilai, perbuatan pria asal Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang itu Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Ri Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.  “Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” kata Diah dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang, Endo Prabowo. 

Dalam putusan tersebut, kasus asusila yang dilakukan terdakwa terjadi pada 4 Juli 2024. Awalnya korban diajak oleh rekannya bernama Diki ke kediaman Yulianto. Disana, korban diajak untuk masuk ke dalam rumah.

Namun korban ditarik paksa oleh Diki untuk masuk ke dalam rumah melalui jendela. Bahkan, korban juga diancam akan dipukuli jika tidak mengikuti perintahnya.

Didalam rumah itu, korban dipaksa untuk melayani hasrat kelainan seksual terdakwa. Setelah melakukan hal itu, korban diberi imbalan Rp100 ribu oleh Yulianto dan Rp50 ribu oleh Diki. “Korban mendapat ancaman (saat dipaksa menyodomi korban-red),” katanya. 

Kasus itu terbongkar setelah keluarga mencurigai korban yang tampak murung dan depresi. Setelah diintrogasi, korban menceritakan apa yang telah dialaminya tersebut.

Keluarga korban kemudian melaporkan Diki dan terdakwa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota atas dugaan tindakan asusila anak di bawah umur. Dari laporan itu, terdakwa diamankan dan dilakukan penahanan. 

Atas vonis itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama diambil JPU Kejari Serang mengingat vonis lebih rendah satu tahun dari tuntutan. “Kami juga pikir-pikir,” tutur Endo. 

Editor : Merwanda

Tags: Diah Astuti MiftafiatunEndo PrabowoFeby Mufti Alikejari serangKekerasan Anakpadarincang Serangpegawai honorer ditahanpolresta serangPUPR BantenSodom
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Postur Buruk Saat Pakai Gadget Bisa Bikin Leher Sakit, Yuk Cari Solusinya!

Next Post

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Ditembak Resmob Polres Serang

Related Posts

Hukum

Dirut PT SBM Bantah Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Kerja Sama Usaha Kepelabuhan, Ini Penjelasannya

by Fahmi
Kamis, 9 April 2026 11:52

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Isbandi Ardiwinata melalui kuasa hukumnya, Marcel Honest Simorangkir membantah adanya...

Read moreDetails

Jual Sapi Bantuan dari Pemerintah, Guru PNS Asal Tirtayasa Divonis 15 Bulan Penjara

Didakwa Terima Rp 1,075 Miliar Dalam Perkara PT SBM, Dirut PT ITAI Bantah dan Tegaskan Bukti JPU Palsu

Polresta Serang Kota Rampungkan Penyidikan Kasus Pembakaran Pos Polisi

ASN Kementerian PU Diduga Melakukan Penipuan dengan Modus Proyek Fiktif

Tengah Diperbaiki, Ruas Jalan Provinsi di Kabupaten Tangerang Siap Dilalui Pemudik

PUPR Banten Pastikan Jalur Mudik di Lebak Aman dan Nyaman Dilalui

Dugaan Gratifikasi Pertanahan Kota Serang, Penyidik Kebut Pemeriksaan Saksi

Pengusulan Wilayah Bebas Korupsi 2026, Kesiapan Kejari Serang dan Pandeglang Dipantau

Dugaan Korupsi di PT SBM Rp5,8 Miliar, Direktur PT ITAI Disebut Terima Rp900 Juta

Next Post

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Ditembak Resmob Polres Serang

Bupati Pandeglang Kawal Pembentukan Kopdes Merah Putih Lewat Zoom Serentak

Tolak Relokasi ke Rusunawa, Warga Sukadana Ngadu ke Dewan 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabupaten Serang Terima 12 Truk Operasional untuk KDMP

Kabupaten Serang Terima 12 Truk Operasional untuk KDMP

Kamis, 16 April 2026 11:44
Mahasiswa Banten Dukung Gaji Guru Minimal Rp5 Juta, Dinilai Langkah Progresif Perbaiki Pendidikan

Mahasiswa Banten Dukung Gaji Guru Minimal Rp5 Juta, Dinilai Langkah Progresif Perbaiki Pendidikan

Kamis, 16 April 2026 11:22
Pansus Raperda Kebudayaan Cilegon Dibentuk, Rumah Musisi Dorong Penguatan Ekosistem Kreatif

Pansus Raperda Kebudayaan Cilegon Dibentuk, Rumah Musisi Dorong Penguatan Ekosistem Kreatif

Kamis, 16 April 2026 11:05
Pemprov Banten Ambil Alih Situ yang Dikuasai Pihak Ketiga, Percepat Penertiban Aset Daerah

Gali Potensi PAD, Pemprov Banten Bentuk UPT Pemanfaatan Aset Daerah

Kamis, 16 April 2026 11:01
Pemkab Lebak Minta Petani Optimalkan Produktivitas Pangan Lokal

Pemkab Lebak Minta Petani Optimalkan Produktivitas Pangan Lokal

Kamis, 16 April 2026 10:59
Pemprov Banten Ambil Alih Situ yang Dikuasai Pihak Ketiga, Percepat Penertiban Aset Daerah

Pemprov Banten Ambil Alih Situ yang Dikuasai Pihak Ketiga, Percepat Penertiban Aset Daerah

Kamis, 16 April 2026 10:15
Kabupaten Serang Terima 12 Truk Operasional untuk KDMP

Kabupaten Serang Terima 12 Truk Operasional untuk KDMP

Kamis, 16 April 2026 11:44
Mahasiswa Banten Dukung Gaji Guru Minimal Rp5 Juta, Dinilai Langkah Progresif Perbaiki Pendidikan

Mahasiswa Banten Dukung Gaji Guru Minimal Rp5 Juta, Dinilai Langkah Progresif Perbaiki Pendidikan

Kamis, 16 April 2026 11:22
Pansus Raperda Kebudayaan Cilegon Dibentuk, Rumah Musisi Dorong Penguatan Ekosistem Kreatif

Pansus Raperda Kebudayaan Cilegon Dibentuk, Rumah Musisi Dorong Penguatan Ekosistem Kreatif

Kamis, 16 April 2026 11:05
Pemprov Banten Ambil Alih Situ yang Dikuasai Pihak Ketiga, Percepat Penertiban Aset Daerah

Gali Potensi PAD, Pemprov Banten Bentuk UPT Pemanfaatan Aset Daerah

Kamis, 16 April 2026 11:01
Pemkab Lebak Minta Petani Optimalkan Produktivitas Pangan Lokal

Pemkab Lebak Minta Petani Optimalkan Produktivitas Pangan Lokal

Kamis, 16 April 2026 10:59
Pemprov Banten Ambil Alih Situ yang Dikuasai Pihak Ketiga, Percepat Penertiban Aset Daerah

Pemprov Banten Ambil Alih Situ yang Dikuasai Pihak Ketiga, Percepat Penertiban Aset Daerah

Kamis, 16 April 2026 10:15

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kabupaten Serang Terima 12 Truk Operasional untuk KDMP

Kabupaten Serang Terima 12 Truk Operasional untuk KDMP

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 16 April 2026 11:44

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 12 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Serang dijadwalkan menerima bantuan kendaraan operasional berupa truk...

Mahasiswa Banten Dukung Gaji Guru Minimal Rp5 Juta, Dinilai Langkah Progresif Perbaiki Pendidikan

Mahasiswa Banten Dukung Gaji Guru Minimal Rp5 Juta, Dinilai Langkah Progresif Perbaiki Pendidikan

by Mulyadi
Kamis, 16 April 2026 11:22

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wacana terkait kelayakan negara menggaji guru minimal Rp5 juta per bulan yang disampaikan Bonnie Triyana dinilai...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak