CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID–Lima tersangka kasus pemerasan dan pengancaman dengan kekerasan dalam proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Cilegon di Cikerai.
Penahanan dilakukan usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Banten, Senin 14 Juli 2025.
Kelima tersangka yakni Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon Isbatullah, Ketua LSM BMPP Zul Basit, Ketua Kadin Cilegon nonaktif Muhamad Salim alias Abah Salim, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah Ali, dan Ketua HNSI Kota Cilegon Rufaji Zahuri.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Para tersangka kemudian ditahan untuk proses lanjutan penuntutan.
“Para tersangka ini akan ditahan di Rutan Cikerai sambil menunggu persidangan. Kami sedang menyusun surat dakwaan. Kalau sudah siap, kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” jelas Nasruddin, Selasa 15 Juli 2025.
Perkara ini terbagi ke dalam empat berkas. “Dari lima tersangka, ada empat berkas perkara. Satu berkas berisi dua orang tersangka, sisanya masing-masing satu orang. Perbuatannya dilakukan bersama-sama, tapi perkaranya dipisah,” imbuh Nasruddin.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah video dugaan pemaksaan terhadap kontraktor proyek pembangunan PT CAA senilai Rp5 triliun tersebar di media.
Dalam video tersebut, tampak para tersangka diduga menekan pihak PT Total Bangun Persada dan PT China Chengda Engineering agar memberikan proyek tanpa melalui proses lelang.
Kelimanya dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan/atau Pengancaman dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Reporter : Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi










