CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kecamatan Ciwandan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) kembali melakukan penertiban bangunan liar.
Setelah mengeksekusi bangunan yang diduga warung remang-remang di atas lahan milik PT Krakatau Tirta Industri (KTI), target berikutnya adalah sepuluh bangunan liar di wilayah Tegal Ratu, Ciwandan.
Penertiban dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin 28 Juli 2025 dan akan menyasar bangunan tanpa izin yang berdiri di jalur vital maupun kawasan padat aktivitas.
Camat Ciwandan Agus Ariyadi menyatakan, pihaknya telah memetakan sejumlah titik yang akan disisir, termasuk Jalan Lingkar Selatan dan beberapa ruas lainnya yang rawan penyalahgunaan ruang.
“Target selanjutnya ada sekitar 10 bangunan liar di Tegal Ratu. Kami akan sisir seluruh jalur, termasuk Jalan Lingkar Selatan dan titik-titik yang berpotensi melanggar aturan,” ujar Agus saat diwawancarai, Jumat 25 Juli 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari program berkelanjutan Forkopimcam dalam menata kawasan permukiman, mencegah penyakit masyarakat, serta memastikan keselamatan umum.
Terlebih, banyak bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas publik dan jalur distribusi perusahaan strategis.
Agus menegaskan, pihaknya sudah melakukan pendekatan persuasif dan pemberitahuan kepada para pemilik bangunan. Jika tidak diindahkan, pembongkaran akan tetap dilaksanakan sesuai prosedur.
“Kami berikan waktu dan sosialisasi. Tapi kalau tidak ada niat baik, kami akan tertibkan. Ini demi kepentingan bersama,” tegasnya.
Sebelumnya, Forkopimcam juga telah membongkar bangunan liar di atas jalur pipa air milik PT KTI yang membentang ke wilayah Cidanau. Bangunan tersebut diduga disalahgunakan menjadi warung remang-remang dan jasa ilegal di malam hari.
Editor: Mastur Huda











