PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jalan Jenderal Ahmad Yani di Kampung Curugsawer, Kecamatan Pandeglang, kini menjadi sorotan warga. Lintasan yang masuk jalur provinsi ini kerap memakan korban kecelakaan lalu lintas. Warga pun mendesak pemerintah segera memasang pita kejut untuk menekan laju kendaraan yang sering melaju ugal-ugalan.
Kondisi Jalan Raya Serang–Pandeglang, tepatnya di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kampung Curugsawer, Kecamatan Pandeglang, semakin meresahkan warga. Pasalnya, jalan ini sering menjadi lokasi kecelakaan lalu lintas, baik yang melibatkan sepeda motor maupun mobil.
Jalan tersebut merupakan jalan provinsi di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Berdasarkan pantauan Radar Banten di lapangan, lebar jalan yang cukup besar membuat banyak pengendara melaju dalam kecepatan tinggi, terutama saat menyalip kendaraan lain.
Sofian, salah seorang warga setempat, mengatakan bahwa kecelakaan di jalan ini sudah terlalu sering terjadi. Beberapa di antaranya bahkan menyebabkan korban jiwa.
“Udah sering kejadian kecelakaan di sini, bahkan ada yang sampai meninggal di tempat. Mungkin karena jalannya lebar, jadi pengendara pada ngebut tanpa memperhatikan situasi,” ujar Sofian, Selasa, 29 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa jalan tersebut jelas merupakan jalan provinsi, terbukti dari logo yang terpasang di halte di sekitar lokasi.
Atas kondisi itu, warga meminta agar pemerintah, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) Banten, segera memasang pita kejut atau garis kejut di lokasi rawan tersebut.
“Saya mohon kepada pihak terkait, terutama Dishub, agar memperhatikan kondisi jalan ini dan segera memasang pita kejut,” tambahnya.
Tak hanya pita kejut, menurut Sofian, perlunya rambu pengurang kecepatan juga menjadi bagian dari solusi yang diharapkan warga agar pengendara lebih waspada dan tidak memacu kendaraan secara sembarangan.
“Rambu-rambu pengurang kecepatan itu penting banget, supaya pengendara tidak sembarangan bawa kendaraan di jalan ini,” katanya.
Menanggapi permintaan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banten, Tri Nurtopo, menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa serta-merta melakukan pemasangan pita kejut tanpa adanya permintaan resmi dari masyarakat.
“Kalau tidak ada surat resmi, saya tidak berani pasang. Pengalaman kami, ada yang minta dipasang, tapi setelah dipasang malah ada yang minta dibongkar. Semua itu menggunakan anggaran negara,” jelas Tri saat dihubungi Radar Banten.
Ia mencontohkan kasus serupa yang pernah terjadi di kawasan kampus di wilayah Serang, di mana meski ada permintaan dari salah satu RT, namun penolakan tetap datang dari warga lainnya.
“Makanya harus ada kesepakatan bersama dari warga. Jangan sampai kami pasang, lalu disuruh bongkar. Itu bisa jadi masalah hukum bagi kami,” tegasnya.
Tri menjelaskan bahwa pita kejut memiliki fungsi untuk memperlambat laju kendaraan di titik rawan. Namun, efektivitasnya tergantung pada spesifikasi teknis yang digunakan.
“Biasanya, pita kejut itu tebalnya sekitar 0,9 cm dan dipasang tiga lapis. Tapi kalau terlalu tipis, tidak terasa oleh pengendara, sehingga tidak efektif,” ujarnya.
Terkait kondisi di Jalan Ahmad Yani, Pandeglang, pihaknya siap menindaklanjuti setelah menerima surat resmi dari warga.
“Nanti kami cek ke lapangan. Tapi tetap, harus ada permintaan tertulis dari warga, jangan hanya lisan. Harus ada bukti hitam di atas putih,” tutup Tri.
Editor: Aas Arbi











