TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 23.929 rekening yang digunakan untuk transaksi judi online.
Rekening-rekening tersebut teridentifikasi melalui patroli siber dan laporan masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online benar-benar terputus,” ujar Meutya, Selasa (14/10/2025).
Ia menjelaskan, pemblokiran rekening dilakukan melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk memutus jalur transaksi keuangan antara pemain dengan pengelola situs judi online.
Meutya juga mengimbau masyarakat berpartisipasi aktif dengan melaporkan situs, akun, atau rekening yang dicurigai terkait judi online melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan.
“Kami mengajak masyarakat terus melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindak,” katanya.
Editor: Aas Arbi











