SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 19 orang saksi telah diperiksa penyidik Kejati Banten terkait kasus dugaan korupsi pembelian Minyak Goreng CP10 oleh PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) pada Februari 2025.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, para saksi tersebut diketahui berasal PT ABM, Pemprov Banten, PT Karyacipta Argomandiri Nusantara (KAN) dan bank plat merah. “Total ada 19 orang saksi. Mereka dari pihak terkait dalam kasus ini,” ujarnya, Jumat 14 November 2025.
Ia mengatakan, kerugian negara dalam perkara tersebut belum diketahui. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di BUMD Provinsi Banten tersebut.
“Kerugian negaranya sedang dihitung oleh kantor akuntan publik atau KAP. Saat ini, kita masih menunggu hasilnya,” katanya.
Kasus tersebut diakui Rangga mulai dilakukan penyidikan sejak Kamis 11 September 2025. Kendati telah naik tahap penyidikan, penyidik belum menetapkan tersangka. “Tersangka belum,” kata pria asal Depok, Jawa Barat (Jabar) ini.
Ditanya soal peristiwa pidana yang telah ditemukan dalam kasus tersebut, Rangga tidak menjelaskannya. Ia berdalih, hal tersebut masuk materi penyidikan. “Peristiwa pidananya sudah ditemukan makanya kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata alumnus Unpad ini.
Ketua Umum LSM JAMBAKK Provinsi Banten, Feriyana mengatakan, dirinya melaporkan kasus tersebut pada Senin lalu, 24 Maret 2025. Dalam Laporannya, ia meyakini bahwa pembelian minyak goreng dari PT Karyacipta Argomandiri Nusantara (KAN) itu bermasalah. Bahkan, pembelian minyak goreng itu menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
“Kami sudah membuat laporan pengaduan (lapdu) terkait pembelian Minyak Goreng CP10 ini ke Kejati Banten,” ujarnya beberapa waktu yang lalu.
Ia menjelaskan, transaksi pembelian dari minyak produksi PT Multi Nabati Asahan (MNA) itu dilakukan dengan Nomor PO: ABM 1702202501035. Transaksi tersebut dilakukan pada 17 Februari 2025.
“Transaksi ini menggunakan metode pembayaran Cash Before Delivery (CBD) kepada PT KAN, dengan jumlah pembelian sebanyak 300.000 kilogram. Surat perjanjian tersebut ditandatangani oleh YU yang menjabat sebagai Plt. Direksi PT ABM,” katanya.
Berdasarkan hasil investigasi ke lokasi serta klarifikasi kepada PT MNA, LSM JAMBAKK menemukan bahwa pihak produsen tidak dapat memberikan keterangan yang jelas terkait transaksi tersebut.
Bahkan, tangki penyimpanan minyak goreng CP10 yang seharusnya berada di Ciwandan, Kota Cilegon sebagaimana dinyatakan oleh pihak PT KAN malah tidak ditemukan.
“Berdasarkan temuan tersebut, LSM JAMBAKK menduga bahwa transaksi pembelian minyak goreng CP10 ini bersifat fiktif, yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah,” katanya.
Feriyana menduga, kerja sama antara PT ABM dan PT KAN terkait pembelian minyak goreng CP10 ini sudah lama direncanakan sehingga penyimpangan dalam transaksi ini semakin menguat.
“LSM JAMBAKK meminta Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas, demi mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar akibat praktik korupsi.
“Pihak PT Agrobisnis Banten Mandiri dan PT Karyacipta Argomandiri Nusantara hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang telah diajukan oleh LSM JAMBAKK,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











