SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dita Aditiya warga Bojonegara, Kabupaten Serang divonis 2 tahun dan 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dita dinyatakan bersalah atas kasus penipuan dengan modus menjual minyak murah kepada seorang guru bernama Milawati.
“Dengan ketentuan pidana yang dijatuhkan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Diah Astuti dalam amar putusannya dikutip dari laman resmi PN Serang, Minggu 16 November 2025.
Menurut majelis hakim, perbuatan Dita telah memenuhi unsur dalam Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan. Korban akibat perbuatan terdakwa mengalami kerugian puluhan juta rupiah. “Korban mengalami kerugian Rp 39 juta,” kata Diah.
Diah menjelaskan, kasus tersebut berawal dari pertemuan antara terdakwa dengan korban di MTS Al-Inayah Kota Cilegon pada Senin (4/11/2024). Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mencoba menawarkan minyak goreng merek Sunco dengan harga dibawah pasaran yaitu Rp160 ribu per dus.
Tawaran dengan harga miring tersebut membuat korban tertarik. Singkat cerita, korban memesan sebanyak 250 dus dengan total harga Rp40 juta yang dibayar secara bertahap.
“Terdakwa membawa minyak goreng merek Sunco hanya 5 dus saja, dengan alasan hari sabtu tanggal 9 November 2024 sisanya akan dikirim lagi,” kata Diah.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, terdakwa tidak menetapi janjinya. Korban yang merasa ditipu terdakwa lantas melaporkannya ke polisi.
“Hingga pada batas waktu yang dijanjikan, minyak goreng tidak dikirim, setelah diperiksa ke rumah terdakwa bahwa terdakwa tidak menjual minyak goreng atau memiliki toko,” tutur Diah.
Editor: Abdul Rozak











