PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Ramadani, menegaskan bahwa desa dan kelurahan dengan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di bawah 70 persen akan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kami sudah sepakat dan telah menginformasikan kepada para camat. Desa dan kelurahan yang realisasi PBB-P2-nya masih di bawah 70 persen akan dilakukan BAP,” kata Ramadani, Minggu (14/12/2025).
Ramadani menjelaskan, batas akhir pencapaian target PBB-P2 ditetapkan hingga 31 Desember 2025. Apabila hingga tenggat waktu tersebut realisasi belum mencapai minimal 70 persen, maka pemeriksaan akan dilakukan oleh pihak terkait.
“Inspektorat sudah siap. Kami juga sudah melakukan konfirmasi dan mereka menyatakan kesiapan. Secara teknis, kami ingin mengetahui apa saja kendala dan permasalahan di lapangan, tentunya jika disampaikan secara jujur,” jelasnya.
Menurut Ramadani, pengelolaan PBB-P2 di tingkat desa berpotensi rawan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila tidak diawasi secara ketat.
“Di tingkat desa itu rawan kebocoran oleh oknum petugas pemungut. Jika ditemukan potensi penyimpangan yang tinggi, kami akan mendorong seluruh transaksi dilakukan secara non-tunai,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaan sistem transaksi tunai memiliki risiko karena petugas harus membawa uang dalam jumlah tertentu sebelum disetorkan.
“Risikonya, uang tunai dibawa petugas, terpakai di perjalanan, dan akhirnya tidak disetorkan. Hal-hal seperti itu yang ingin kami antisipasi,” pungkasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aas Arbi











