SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Banten mengaku tidak bisa menghentikan penerbitan izin tambang baru khususnya perizinan yang kini tengah dalam proses penerbitan seperti yang diminta oleh DPRD Kota Cilegon.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memiliki kewenangan dalam penerbitan izin tambang galian C.
Kepala ESDM Banten Ari James Faraddy mengatakan, Banten sendiri membutuhkan material tambang untuk pembangunan infrastruktur.
“Kita butuh orang tambang, butuh investor,” kata Ari, Senin 5 Januari 2026.
Terlebih, proses perizinan tambang ini juga diawasi oleh Kementerian ESDM.
“Jika tidak kita lakukan, kita yang akan kena tegur,”sebutnya.
Dikatakannya, permintaan material tambang di Banten sendiri dalam beberapa waktu terakhir ini tengah meningkat, khususnya saat aktivitas pertambangan di wilayah Jawa Barat dihentikan.
Namun, Ari mengakui, peningkatan permintaan itu tidak melulu menjadi kabar baik, karena disisi lain, Banten harus menghadapi masalah lain dari sisi kepadatan transportasi tambang.
Seperti yang terjadi di Bojonegara beberapa waktu yang lalu.
“Makanya kita sedang benahi satu-satu, karena kalau kita tutup (tambang,-red) Banten bisa kekurangan material,”katanya.
Meski begitu, hal ini bukan berati pihaknya membiarkan.
Justru pihaknya tengah melakukan penegasan dan pengawasan melekat pada aktivitas tambang bersama dengan unsur Aparat Penegak Hukum (APH).
Bahkan, pada bulan November yang lalu, pihaknya bersama Polda Banten telah menindak beberapa aktivitas tambang di Banten.
“Saat ini fokus kita adalah untuk meningkatkan pengawasan guna memastikan aktivitas tambang dilakukan secara semestinya, tidak merusak lingkungan. Jangan sampai masyarakat di rugikan,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











