SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten mendalami dugaan keterlibatan direktur PT Petrindo berinisial EN dalam kasus dugaan korupsi pembelian minyak goreng non DMO CP8/CP10 tahun 2025 senilai Rp20,4 miliar.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna menyatakan, peran EN masih dalam proses pendalaman.
“Sedang kami dalami (terkait keterlibatan EN),” ujarnya, Selasa kemarin.
EN yang juga diketahui sebagai pengurus Kadin Kabupaten Serang telah diperiksa penyidik dalam kapasitas saksi. Pemeriksaan dilakukan terkait perkara yang menjerat Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) Andreas Andrianto Wijaya dan Plt Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) Yoga Utama.
“Untuk tersangka masih dua orang, belum bertambah,” kata Rangga.
Dalam perkara ini, EN diduga ikut terlibat kerja sama pengadaan minyak goreng ratusan ton melalui PT Petrindo dan disebut memperoleh keuntungan Rp3,530 miliar. Uang tersebut telah disita penyidik.
“Total yang disita dari Petrindo dan tersangka AN (Andreas) sebesar Rp5,2 miliar. Masih kami dalami aliran uang lainnya, sekitar Rp15 miliar lebih yang belum disita,” jelas Rangga.
Ia menambahkan, penyitaan aset tidak hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan. Setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah), penyitaan masih dimungkinkan.
“Kami berkomitmen memulihkan kerugian negara,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten Herman menyampaikan, Andreas dan Yoga Utama telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 24 November 2025.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Herman menegaskan, pembayaran pembelian 1.200 ton minyak goreng oleh PT ABM telah dilakukan pada Maret 2025. Namun hingga kini, PT KAN belum mengirimkan minyak goreng tersebut.
“Sampai sekarang minyak goreng belum diterima,” katanya.
Penyidik masih menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
“Jika ditemukan, tentu akan dilakukan penyitaan,” pungkas Herman.***











