SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Putusan Pengadilan Tinggi Banten yang memperberat hukuman terhadap mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim, belum sepenuhnya diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon.
Atas dasar itu, JPU Kejari Cilegon memutuskan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk menguji putusan tingkat banding tersebut.
“Kami telah mengajukan kasasi terhadap perkara Abah Salim. Kalau tidak salah, pernyataan kasasi itu kami sampaikan pada 31 Desember 2025,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin, Jumat (9/1).
Vonis Dinilai Belum Penuhi Tuntutan
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Banten menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada Muhammad Salim. Putusan tersebut lebih berat dibanding vonis Pengadilan Tipikor pada PN Serang yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
Meski demikian, hukuman tersebut masih dinilai jauh dari tuntutan JPU yang meminta pidana 4 tahun penjara.
“Vonis banding belum memenuhi dua pertiga dari tuntutan. Kalau sudah dua pertiga, minimal hukumannya tiga tahun,” jelas Nasruddin.
Selain soal lamanya pidana, JPU juga keberatan terhadap perbedaan pasal yang dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.
Dalam putusan banding, majelis menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan pemerasan. Sementara JPU dalam tuntutannya menyatakan perbuatan terdakwa juga memenuhi unsur Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
“Kami menilai ada dua pasal yang seharusnya dinyatakan terbukti. Ini juga menjadi dasar pengajuan kasasi,” katanya.
Empat Terdakwa Lain Tidak Dikasasi
Berbeda dengan Muhammad Salim, JPU menyatakan tidak mengajukan kasasi terhadap empat terdakwa lainnya, yakni Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri Ismatullah, Wakil Ketua Bidang Organisasi Isbatullah Alibasja, mantan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon Rufaji Zahuri, serta Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan Zul Basit.
Meski keempatnya hanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, JPU menyatakan telah puas dengan putusan banding tersebut.
“Karena untuk empat terdakwa itu, pasal yang diterapkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU, yaitu satu pasal,” ujar Nasruddin.
Duduk Perkara
Dalam putusan tingkat pertama, seluruh terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan pemerasan.
Perkara ini bermula pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Muhammad Salim menginisiasi pertemuan dengan sejumlah pengurus organisasi pengusaha dan LSM lokal.
Pertemuan tersebut dihadiri antara lain oleh Ismatullah, Rufaji Zahuri, Isbatullah, serta beberapa pihak lain. Mereka bertemu dengan Site Manager PT China Chengda Engineering, Lin Yong, beserta penerjemahnya.
Dalam pertemuan itu, Ismatullah meminta proyek senilai Rp5 triliun kepada pihak kontraktor asal China tersebut tanpa melalui proses lelang. Permintaan itu disertai tekanan dan ancaman penghentian operasional perusahaan.
Aksi pengancaman tersebut terekam dalam video dan kemudian viral di media sosial, hingga akhirnya diproses secara hukum.*
Editor : Krisna Widi Aria











