SERANG – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) turun ke Banten. Direktur C pada JAM Pidum Agoes Soenanto Prasetyo yang ditugaskan, datang untuk melakukan eksaminasi khusus dalam penanganan kasus Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh penyidik Kejari Kota Tangerang
“Sebagai tindak lanjut atas disposisi JAM Pidum terkait laporan temuan penyimpangan dalam penanganan perkara TPPO,” kata Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani menjelaskan kedatangan Agoes Soenanto Prasetyo.
Sebelum melakukan memeriksa, menguji, dan menilai penangana perkara TPPO itu, kata Bernadeta, Agoes Soenanto Prasetyo berkunjung ke kantor Kejati Banten, pekan lalu. Menurut Bernadeta, kunjungan itu untuk koordinasi awal pelaksanaan eksaminasi khusus oleh JAM Pidum. Sehingga, eksaminasi khusus yang dilaksanakan pada 21–23 Januari 2026 di Kejari Kota Tangerang berjalan lancar.
“Poin pentingnya ya silaturahmi, agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip profesionalitas penegakan hukum,” tuturnya.
Melalui kegiatan ini, Bernadeta berharap, terbangun sinergi yang kuat antara Kejaksaan Agung dan Kejati Banten dalam rangka penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas penanganan perkara tindak pidana umum. “Kita ingin pengawasan dilakukan menyeluruh dan rutin di seluruh satuan kerja Kejati Banten. Supaya tugas yang dilakukan sesuai prosedur dan terjadinya peningkatan kinerja. Hal ini juga untuk menghindari pelanggaran yang berpotensi terjadi,” tegasnya.
Wakajati Banten Ardito Muwardi menambahkan, eksaminasi khusus adalah penelitian mendalam terhadap berkas perkara pidana tertentu yang dianggap penting atau menarik perhatian publik. “Eksaminasi dilakukan oleh Kejaksaan Agung untuk menilai profesionalitas jaksa dan hakim. Memastikan kepatuhan pada hukum serta prinsip keadilan dan dapat menjadi bahan evaluasi,” jelasnya. (dre)
Reporter : Andre AP











