SERANG – KUHP dan KUHAP baru menjadi pembahasan penting secara nasional. Sebab, peraturan perundangan tersebut menjadi tatanan baru hukum pidana nasional.
Penerapan KUHP dan KUHAP baru ini menjadi pembahasan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung RI, pekan lalu. Jaksa Agung RI Sianitar Burhanuddin datang bersama jajaran Kejaksaan se-Indonesia.
“Terkait KUHP dan KUHAP baru, Komisi III meminta jajaran Kejaksaan harus mengimplementasikannya dengan optimal. Jangan sampai ada celah kesalahan sedikit pun yang membuat penerapan hukum pidana nasional cacat,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani yang ikut raker tersebut.
Ia menjelaskan, waktu penerapan KUHP dan KUHAP baru itu relatif singkat. Undang-undang tersebut disahkan pada 18 November 2025 dan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
“Kondisi ini tentu saja menuntut kesiapan cepat dari seluruh aparat penegak hukum, termasuk jaksa. Saat ini, Kejaksaan sedang menyusun juknis yang sifatnya parsial sambil menunggu pedoman yang lebih rinci. Kami juga telah melaksanakan berbagai kegiatan bimbingan teknis kepada jajaran,” ungkapnya.
Seperti yang disampaikan Plt Wakil Jaksa Agung RI Asep Mulyana saat raker dengan Komisi III DPR RI, bahwa saat ini sejumlah perkara sudah mulai ditangani dengan menggunakan KUHP dan KUHAP Nasional tersebut. Termasuk penanganan perkara bencana alam di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Bahkan, Kejaksaan RI telah menerima lima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara bencana alam yang kini ditangani dengan hukum yang baru.
“Ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan RI siap mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan pidana nasional,” ujar Kajati.
Dalam raker tersebut, Jaksa Agung RI menyampaikan paparannya. Bahwa, fokus utama Kejaksaan yang mencakup implementasi Renstra Kejaksaan Agung RI 2024-2029 mengusung visi sebagai pelopor penegak hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern yang secara langsung mendukung visi besar Indonesia Emas 2045.
“Kinerja Kejaksaan sepanjang tahun 2025 menunjukkan hasil yang sangat signifikan. Jaksa Agung juga menyampaikan realisasi anggaran mencapai 98,94 persen atau setara Rp26,40 triliun. Capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menembus angka Rp19,85 triliun, melonjak hingga 734,29 persen dari target awal yang ditetapkan. Keberhasilan ini tidak lepas dari kinerja intensif di berbagai lini, termasuk Bidang Intelijen yang berhasil mengamankan 1.307 kegiatan pembangunan strategis senilai Rp586,78 triliun serta mengawal program prioritas seperti pengamanan makan bergizi gratis di 227 lokasi di seluruh Indonesia,” tutup Bernadeta. (dre/don)
Reporter : Andre AP
Editor : Agus Priwandono











