SERANG – Permohonan penghentian penuntutan perkara pencurian melalui keadilan Restorative Justice (RJ) diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel. Sebelum disetujui, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI menggelar ekspose secara virtual pada Selasa (20/1).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten Ardito Muwardi besama Plh Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Banten Muhammad Akbar Yahya dan jajarannya mengikuti ekspose. Permohonan RJ dilayangkan untuk kasus pencurian dengan tersangka berinisial ES. Tersangka dijerat pasal pertama Pasal 362 atau pasal kedua Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Ardito Muwardi mengatakan, permohonan RJ dilayangkan karena tersangka baru pertama berhadapan dengan hukum, mengakui kesalahannya, dan tulus menyesali perbuatannya. “Dasar pengajuan penghentian penuntutan perkara melalui RJ itu karena korban telah memberikan maaf dan memilih jalan damai. Kerugian yang timbul dalam perkara ini dapat dipulihkan atau telah dikembalikan oleh pelaku. Dari unsur-unsur tersebut, telah terpenuhi untuk dilakukannya RJ,” kata Ardito.
Ardito menambahkan, melalui pendekatan RJ, Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum. Namun, juga memberi ruang bagi kemanusiaan, pemulihan, dan harapan akan masa depan yang lebih baik.
“Keadilan tidak semata-mata diukur dari beratnya hukuman, melainkan dari kemampuan hukum untuk memperbaiki, memulihkan, dan menyatukan kembali hubungan di tengah masyarakat karena setiap kebaikan akan menjadi bekal yang baik,” tuturnya.
Dalam perkara tersebut, Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna menjelaskan, tersangka yang tinggal di kontrakan korban, mengambil kunci duplikat sepeda motor milik korban tanpa izin. Dengan kunci duplikat itu, tersangka mencuri sepeda motor korban.
“Tersangka berniat menggadaikan sepeda motor korban seharga Rp1.000.000 guna menebus telepon genggam miliknya yang digadaikan Rp800.000, serta untuk biaya operasional keberangkatan tersangka bekerja sebagai buruh bangunan di Kalimantan. Namun, sebelum sempat menggadaikan sepeda motor tersebut, tersangka telah diamankan oleh korban. Kerugian korban berupa hilangnya motor sudah pulih karena motor berhasil ditemukan sehingga memenuhi salah satu pertimbangan dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif,” terangnya.
Proses RJ, lanjut Rangga, masih menunggu persetujuan dari Direktur A pada JAM Pidum. (dre/don)
Reporter : Andre AP
Editor : Agus Priwandono











