SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan bulan terhadap Fahroji, Direktur Utama CV EP Firdaus, dalam perkara pertambangan pasir ilegal di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahroji bin (alm) H Suhaeini dengan pidana penjara selama delapan bulan serta denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Hasanudin, dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Rabu 28 Januari 2026.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena metode penambangan yang dilakukan dengan cara mengupas habis tebing telah menyebabkan perubahan bentang alam yang tidak dapat dikembalikan ke kondisi semula.
Kerusakan tersebut dinilai sebagai kerugian ekologis struktural karena menghilangkan fungsi tebing sebagai penyangga ekosistem di kawasan tersebut.
“Perbuatan terdakwa berdampak pada kerusakan lingkungan yang bersifat permanen dan mengganggu keseimbangan ekosistem,” kata majelis hakim dalam pertimbangannya.
Meski demikian, majelis juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Terdakwa diketahui memiliki tanggungan istri dan anak, sehingga pidana penjara yang terlalu lama dikhawatirkan berdampak terhadap keberlangsungan keluarganya.
Selain itu, terdakwa dinilai kooperatif selama menjalani proses persidangan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pertambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Perkara tersebut bermula pada Selasa, 2 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, terdakwa melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa izin di wilayah Kecamatan Mancak.
Aktivitas penambangan dilakukan dengan menggunakan dua unit alat berat jenis excavator bucket merek Kobelco SK 200-10 warna hijau. Dari kegiatan tersebut dihasilkan dua jenis pasir, yakni pasir ayak dan pasir cuci.
Produk tambang galian C itu kemudian dijual kepada konsumen menggunakan mobil dump truck dengan harga bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp600 ribu per muatan, tergantung jenis dan volume pasir.
Sebagian keuntungan dari hasil penjualan tersebut disita penyidik sebagai barang bukti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa izin usaha pertambangan yang dimiliki CV EP Firdaus berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) telah berakhir pada 28 Juli 2024 dan tidak pernah diperpanjang.
“Dengan demikian, kegiatan penambangan yang dilakukan terdakwa pada September 2025 dinilai ilegal,” tegas JPU.
Kasus pertambangan ilegal tersebut diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten setelah menerima laporan dari masyarakat.
Berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan JPU, setiap kegiatan penambangan pasir wajib memiliki izin usaha pertambangan tahap operasi produksi yang masih berlaku. Tanpa izin tersebut, kegiatan penambangan dinyatakan melanggar ketentuan perundang-undangan.*
Editor : Krisna Widi Aria











